DPRD Bersama Pemkab Barito Utara RDP Masalah Tata Batas Desa

10
DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama Pemkab Barito Utara, membahas tata batas antara Desa Panaen, Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari, Kecamatan Gunung Timang, di Muara Teweh, Rabu (12/6/2024).

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing bersama Pemkab Barito Utara, membahas tata batas antara Desa Panaen, Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari, Kecamatan Gunung Timang, di Muara Teweh, Rabu (12/6/2024).

Tata batas desa antara Desa Panaen Kecamatan Teweh Baru dan Desa Pelari Kecamatan Gunung Timang belum rampung. Padahal penting dilakukan untuk menghindari gesekan antar warga.

RDP dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan dihadiri beberapa anggota orang DPRD, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, drg Dwi Agus Setijowati, kabag pemerintahan Setda Barito Utara, Dinas Sosial PMD, camat Gunung Timang, kepala Desa Panaen, kepala Desa Pelari, dan dinas terkait lainnya.

Kepala Desa Panaen, Marsudi, menjelaskan, permasalahan tapal batas dengan Desa Pelari hingga kini belum diselesaikan. Bahkan sempat terjadi pemortalan oleh pihak warga beberapa waktu lalu.

Hal ini terjadi, ujar Marsudi, karena adanya aktivitas pertambangan oleh perusahaan batu bara. Namun portal sudah dibuka, karena pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikannya.

Rekomendasi Berita  Idul Adha 1445 H, Anggota DPRD Ajak Muslim di Barito Utara Teladani Ketakwaan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail

“Semua masalah ini sudah diserahkan kepada Pemkab Barito Utara untuk menyelesaikannya,” kata Marsudi.

Sementara, Camat Gunung Timang, Winardi, menjelaskan kalau tata batas antar Desa di Kecamatan Gunung Timang memang sudah diselesaikan. Tapi batas antar kecamatan masih ada yang belum terselesaikan.

Ia menambahkan, masalah tata batas ini sudah diserahkan kepada Pemkab Barito Utara melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda barito Utara.

Anggota Komisi I DPRD, Edi Fran Aji, meminta agar tata batas antar desa ini segera diselesaikan. Sebab, sangat penting bagi masyarakat setempat. Apalagi di batas antardesa di Barito Utara banyak potensi sumber daya alam (SDA).

Sehingga, menurut Fran Aji, rawan terjadi gesekan antar warga. “Oleh karena itu, kami selaku anggota DPRD mewakili masyarakat, meminta agar masalah ini secepatnya diselesaikan,” kata politikus Partai NasDem Barito Utara ini.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Barito Utara, Bahrum P Girsang mengatakan, proses penentuan tata batas memang panjang dan memerlukan payung hukum.

Girsang juga menyebutkan, tata batas dua desa itu belum selesai, karena banyak masalah di desa sendiri. Keputusan mengenai tata batas memerlukan waktu yang panjang.

Rekomendasi Berita  Rumiadi : RPJPD Memuat Arah Pembangunan Daerah Murung Raya

Terkait dengan Desa Panaen dan Desa Pelari, kata Girsang, banyak terkait kekerabatan, sehingga mudah untuk melakukan koordinasi.

“Kita tak bisa mengambil keputusan cepat dan singkat mengenai tata batas, karena ini memerlukan waktu,” ujarnya.(Hendrik SA)