DPRD dan Pemkab Barito Utara Tanda Tangani Pakta Integritas KUPA dan PPAS-P 2024

4
Pj Bupati Barito Utara, Muhlis, menyerahkan KUPA dan PPAS-P 2024 kepada Ketua DRD, Mery Rukaini dilanjutkan penandatangan pakta integritas, Kamis (1/8/2024).(Suaradayak.com/Hendrik SA)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat paripurna penyampaian pidato pengantar bupati terhadap rancangan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD 2024, Kamis (1/8/2024.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Mery Rukaini dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, Wakil Ketua II DPRD Sastra Jaya, Pj Bupati Barito Utara Muhlis, Pj Sekda Jufriansyah dan para pejabat lain.

Saat membuka paripurna, Mery mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1/2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna I ini dinyatakan telah memenuhi kuorum.

Dalam rapat paripurna tersebut pj bupati menyerahkan pidato pengantar rancangan KUPA dan rancangan PPAS-P APBD Kabupaten Barito Utara 2024.

Selanjutnya pidato pengantar dan materi rapat diserahkan dari Pj Bupati Barito Utara kepada pimpinan DPRD, sekaligus penandatangan pakta integritas penyusunan dan pengesahan KUPA dan PPAS-P 2024.

Sebelum penyerahan, Mery Rukaini menyampaikan bahwa hal ini untuk memenuhi penilaian Monitoring Center For Prevention (MCP) oleh KPK RI sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/121/-KSP/00/70-73/03/2024 Tanggal 01 Maret 2024 Perihal Area, Indikator dan Sub indikator Koordinasi Pencegahan Korupsi Daerah tahun 2024.

Rekomendasi Berita  13 Pejabat Asal Barito Utara Ikuti PKA di Jawa Timur

Masuk pula surat Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 713.1/280/1TKAB.IV/2024 mengenai Atensi Pemenuhan Aksi MCP pada Proses Perencanaan dan Penganggaran 2025 guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta upaya pencegahan korupsi.

“Maka dalam kesempatan ini akan dilakukan penandatangan pakta integritas dalam rangka penyusunan dan pengesahan KUPA dan PPAS-P antara kepala daerah dan pimpinan DPRD,”sebut Mery.(Hendrik SA)