DPRD dan Pemkab Kompak, Murung Raya Terima Opini WTP dari BPK RI

1
Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalteng

SuaraDayak.com, PURUK CAHU – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024 berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Predikat ini menjadi capaian penting yang menunjukkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja keras yang dilakukan. Menurutnya, opini WTP ini merupakan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. “Opini WTP ini bisa kita raih di tahun 2025 atas penyajian LKPD tahun 2024. Tentu hasil ini meningkat dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya,” katanya, Senin (1/9/2025).

Penyerahan opini dilakukan di Palangka Raya dan diterima langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, didampingi Wakil Bupati Rahmanto. Turut hadir Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, serta kepala perangkat daerah terkait, termasuk BPKAD dan Inspektorat. Kehadiran unsur eksekutif dan legislatif ini mencerminkan sinergi dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.

Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menegaskan pihaknya siap mendukung pemerintah daerah dalam mempertahankan opini WTP di tahun-tahun mendatang. “Sinergi antara eksekutif dan legislatif akan terus diperkuat agar pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat Murung Raya,” katanya.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD, Barlin : Ciptakan pelayanan publik yang efisien

Meski demikian, BPK Kalteng tetap memberikan beberapa catatan penting untuk diperhatikan. Antara lain pengelolaan aset pemerintah daerah yang belum sepenuhnya memadai hingga menimbulkan risiko sengketa lahan, serta pengelolaan kas daerah yang sebelumnya sempat terjadi kekurangan namun kini sudah terselesaikan. Selain itu, proses rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan SKPD masih perlu ditingkatkan agar penyampaian laporan sesuai ketentuan waktu yang berlaku. (Man)