DPRD HSU Konsultasi Penyusunan RTRW ke DPRD Barito Utara

4
Sekretaris DPRD Barito Utara Edwin Tuah didampingi Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Murah Yatini menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (21/6/2024).(Suaradayak.com/Setwan Barito Utara)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, berkonsultasi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke DPRD Barito Utara, Jumat (21/6/2024).

Kunjungan DPRD HSU ini diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara, Edwin Tuah, didampingi Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Murah Yatini.

Rombongan dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara dipimpin Ketua Komisi II, Fadilah, beserta tujuh anggota DPRD lainnya, melakukan kunjungan dalam rangka konsultasi dan sharing informasi mengenai “Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)”.

Dalam pertemuan tersebut, Sekwan Edwin Tuah menyampaikan diskusi semacam ini sangat penting untuk memperkaya wawasan dan meningkatkan kualitas peraturan daerah yang akan diterapkan.

“Kami menyambut baik kunjungan dari rekan-rekan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara. Pertukaran informasi dan pengalaman ini sangat bermanfaat dalam upaya kita untuk menyusun RTRW yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah,” kata Edwin Tuah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara, H Fadilah, mengapresiasi sambutan hangat dari DPRD Barito Utara dan berharap hasil kunjungan ini dapat diterapkan dalam penyusunan RTRW di daerah mereka.

Rekomendasi Berita  Profesionalisme ASN Perlu Ditingkatkan

“Kami sangat berterima kasih atas penerimaan dan sambutan yang sangat baik dari DPRD Barito Utara. Banyak hal yang kami pelajari dari kunjungan ini yang tentunya akan sangat berguna dalam penyusunan RTRW di Kabupaten Hulu Sungai Utara,” kata Fadilah.

Kunjungan ini menandai bahwa langkah penting dalam memperkuat sinergi antar daerah, diharapkan hasil dari konsultasi ini dapat membawa manfaat nyata bagi kedua belah pihak dalam menyusun dan menerapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW yang lebih baik dan berkelanjutan.(Hendrik SA)