DPRD Mura Paripurna Penetapkan Fraksi-fraksi Periode 2024-2029

3
DPRD Mura Paripurna Penetapkan Fraksi-fraksi Periode 2024-2029

Suaradayak.com, Puruk Cahu – DPRD Murung Raya (Mura) melaksanakan Rapat Paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di gedung dewan setempat, Kamis (12/9/2024).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Mura, Bebie didampingi Wakil Ketua Sementara Likon. Rapat ini juga dihadiri oleh para anggota Mura. dari pemkab dihadiri Asisten III Sekda, Forkopimda dan undangan yang hadir.

Ketua Sementara Bebie mengatakan, fungsi DPRD sebagai fungsi anggaran, legislasi dan fungsi pengawasan dalam melaksanakan fungsi dimaksud perlu dibentuk fraksi-fraksi DPRD.

Bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenangan DPRD serta hak dan kewajiban anggota dewan selanjutnya.

Fraksi juga bisa sebagai berhimpunya wadah anggota  DPRD maka dari itu setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi di DPRD Mura.

“Sebagai pimpinan sementara DPRD salah satu tugasnya adalah memfasilitasi pembentukan fraksi sehingga pada tanggal 22 Agustus 2024 lalu saya menyampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik yang mempunyai perwakilan di DPRD Murung Raya untuk membentuk fraksi-fraksi DPRD Murung Raya sesuai surat DPRD nomor 170/82/DPRD/9/2024. Selanjutnya keputusan dan saurat yang kami terima  dari partai politik yang kami terima pembentukan fraksi-fraksi DPRD kami tindaklanjuti,” kata Bebie.

Rekomendasi Berita  Ini Catatan dan Rekomendasi Sektor Pendidikan dari DPRD Barito Utara Terhadap LKPj Bupati 2023

Dia bilang, sebagaimana ketentuan Pasal 120 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, menyebutkan bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Setelah fraksi DPRD terbentuk pada hari ini maka tugas pimpinan sementara selanjutnya akan menyampaikan surat kepada fraksi-fraksi DPRD Mura.

“Agar segera menugaskan anggota fraksinya untuk bergabung di dalam alat kelengkapan dewan, alat kelengkapan dimaksud adalah badan musyawarah, komisi, bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan DPRD Mura,” tandasnya. . (Hendrik SA)