SuaraDayak.com, PURUK CAHU – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi, menegaskan bahwa Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA–PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 harus diarahkan pada program-program prioritas. Menurutnya, fokus utama perubahan anggaran adalah pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menjelaskan, penyusunan dokumen KUPA–PPAS Perubahan merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman penting dalam menyesuaikan program pembangunan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Perubahan anggaran ini merupakan bagian dari mekanisme yang wajib dilakukan pemerintah daerah, baik melalui pergeseran antar-dinas maupun di dalam satuan kerja, agar program pembangunan tetap berjalan optimal,” ungkap Rumiadi, Kamis (28/8/2025).
Rumiadi menambahkan, DPRD memberi perhatian khusus pada sejumlah poin penting dalam penyesuaian anggaran tahun berjalan, terutama yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ia menekankan bahwa pembahasan detail akan dilakukan di tingkat komisi, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang diterima baik melalui jalur eksekutif maupun legislatif.
Lebih jauh, ia menegaskan komitmen seluruh anggota DPRD untuk mengawal proses pembahasan perubahan anggaran. Tujuannya agar APBD Perubahan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat, sesuai prioritas pembangunan, serta memperkuat pondasi Murung Raya menuju daerah yang lebih maju. (Man)