Suara Dayak.com, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyerahkan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Murung Raya, Jumat (24/4/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Likon. Penyerahan rekomendasi dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah dan pelaksanaan program pembangunan selama tahun anggaran berjalan.
Rekomendasi DPRD diterima oleh Asisten I Sekretariat Daerah Murung Raya, Rahmat K Tambunan, yang hadir mewakili Bupati Murung Raya, Heriyus.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, mengatakan rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan bersama dan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah selama Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, rekomendasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penyusunan program pembangunan yang lebih efektif dan tepat sasaran.
“Rekomendasi ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Rahmat K Tambunan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara DPRD dan pemerintah daerah dalam proses pembahasan LKPJ Bupati Murung Raya Tahun Anggaran 2025.
Ia menilai masukan dan rekomendasi dari DPRD menjadi pedoman penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang lebih akurat, sehat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Rahmat berharap hubungan harmonis antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga demi mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Murung Raya. (Man)










