SuaraDayak.com, PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyampaikan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Puruk Cahu, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, serta dihadiri Bupati Mura Heriyus, unsur Forkopimda, kepala dinas, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menjelaskan bahwa APBD 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui peraturan daerah, dalam pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan dinamika serta kondisi sosial ekonomi daerah. “Selain itu, perubahan ini juga berdasarkan aspirasi masyarakat serta upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Murung Raya. Karena itu, konsekuensinya perlu dilakukan penyesuaian terhadap APBD 2025,” jelasnya.
Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Mura, Ahmad Maulana, menyampaikan bahwa KUPA–PPAS 2025 disusun untuk menyesuaikan perubahan sekaligus mempertajam arah kebijakan dalam rangka mewujudkan visi-misi daerah yang telah dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang daerah.
Ia menambahkan, KUPA–PPAS juga bertujuan menyesuaikan prediksi penerimaan asli daerah dan mengoptimalkan alokasi anggaran dengan sasaran peningkatan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
“Selain itu, dinamika pelaksanaan APBD murni 2025 juga menjadi latar belakang penyusunan KUPA–PPAS, terutama dalam penyesuaian belanja maupun pembiayaan untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkas Maulana. (Man)