Driver Ojol Tega Rudapaksa Dua Putri Kandungnya, Sejak Korban masih SD

194
Ilustrasi anak korban tindak pidana pencabulan.(Net)

Suaradayak.com, SAMARINDA – Seorang driver ojek online berinisial N (45) di Samarinda, Kalimantan Timur, tega merudapaksa dua anak kandungnya sendiri.

Perbuatan hina ini dilakukan N sejak tiga tahun lalu, saat kedua korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur.

Kemudian tim TRC-PPA mendampingi korban melaporkan ayahnya ke Polsek Palaran pada Selasa (30/1/2024).

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat istrinya tidak ada di rumah atau sedang tertidur.

Ia mengancam korban agar tak menceritakan kejadian aib tersebut kepada siapa pun, termasuk sang ibu.

“Pelaku selalu memanfaatkan waktu tengah malam, tepatnya saat keadaan rumah sepi dan menunggu korban tertidur,” kata Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Kamis (3/2/2024).