
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar hearing (rapat dengar pendapat/RDP) mengenai pelepasan kawasan hutan di Muara Teweh, Selasa (7/10/2025).
Dua anggota DPRD mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria.
Hearing dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha. Menghadirkan kepala kantor ATR/BPN Barito Utara, kepala UPT. KPHP Barito Tengah, asisten Sekda, kadis PUPR, kadis Sosial PMD, kabag Pemerintahan Setda, dan semua camat.
Pembicaraaan mengenai pelepasan kawasan hutan berkembang secara dinamis. Para camat memaparkan tentang kondisi di wilayahnya.
Begitu pula para anggota DPRD Barito Utara mengungkapkan tentang permasalahan yang ditemui di lapangan, antara lain :
1) Patih Herman AB (Komisi I/Fraksi Demokrat)
Menyatakan perlu pembentukan tim untuk mendatangi pihak terkait di Jakarta.
2) Hasrat (Komisi III/Fraksi Aspirasi Rakyat/PAN)
“Kita sudah mengajukan ke Kementerian LHK soal perubahan kawasan. Kita mencari solusi legal, agar masyarakat tak terganggu.”
3) Jiham Nur (Komisi III/Fraksi Demokrat)
Mempertanyakan mengapa lahan Bandara H Muhammad Sidik belum bersertifikat.
“Tidak ada berkas lahan pembebasan tahap pertama. Siapa yang paling bertanggungjawab. Saya minta penjelasan ke PU dan bagian aset, ” kata dia.
4) Nurul Anwar (Komisi III/Fraksi PKB)
Ia mempertanyakan dua hal, yakni ;
Pertama, soal kantor camat Lahei Barat masuk kawasan hutan dan bangunan Polsek urung dibangun, karena terkendala masalah lahan.
Kedua, di Desa Pelari, Kecamatan Gunung Timang, warga setempat sudah menebang pohon di lahan sendiri untuk menanam sawit tapi dilarang. Alasan, lantaran tahun 2019 ke atas tak boleh lagi membuka lahan baru.
Puncaknya, Wakil Komisi I (Ketua Fraksi Karya Indonesia Raya/Partai Golkar), Sri Neni Trinawati, mengusulkan DPRD Barito Utara segera membentuk Pansus Reforma agraria.
” Saya dapat laporan, lahan pertanian tak bisa digarap, karena masuk kawasan hutan.
Sebaiknya DPRD segera bentuk Pansus Reforma agraria. Inventarisir semua kelompok tani yang masuk kawasan hutan, ” ujar mantan anggota DPRD Kalteng ini.
Hal senada diutarakan oleh anggota Komisi III (Fraksi PKB), Parmana Setiawan bahwa dirinya sepakat dengan ide membentuk Pansus Performa Agraria. “Sepakat bentuk Pansus, ” ucap dia.
Tetapi ia menyarankan, agar DPRD dan Pemkab mencari solusi untuk penyelesaian aset-aset pemerintah dan masyarakat yang masuk kawasan hutan.
DPRD, lanjut dia, bisa melakukan empat hal, yakni :
1) Membentuk Perda untuk menata kawasan hutan.
2) Menyiapkam anggaran.
3) Mengawasi pelaksanaan Perda.
4) DPRD mendorong penerbitan sertipikat tanah milik warga.
Sekadar informasi, Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan, kemakmuran rakyat, dan ketahanan pangan.
Kebijakan ini melibatkan penataan aset (pemberian hak dan legalisasi aset) serta penataan akses (dukungan dan pelatihan) untuk masyarakat, terutama yang tidak memiliki lahan, dengan tujuan mengurangi ketimpangan dan meningkatkan kesejahteraan.
Hearing DPRD dengan para mitra diakhiri dengan konklusi/kesimpulan :
1) DPRD Barito Utara membentuk Pansus pelepasan kawasan hutan.
2) Meminta seluruh OPD menginventarisasi dan mengidentifikasi kawasan hutan yang memenuhi kriteria dilepaskan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
3) DPRD mendukung skema percepatan TORA serta pembentukan Pansus dengan beberapa tugas berkaitan dengan Reforma agraria.(Melkianus He)