Dua Anggota Komplotan Gendam Dibekuk di Hulu Sungai Selatan, Semua Perhiasan Diamankan Polisi

112
Tiga pelaku gendam, S, HR, dan B sedang diinterogasi Kapolsek Teweh Tengah AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Kamis (7//1/2024) malam, setelah mereka ditangkap di Ampah dan Angkinang, Hulu Sungai Selatan.(Suaradayak.com/Melki)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Kerja keras Polsek Teweh Tengah dan Polres Barito Utara, membuahkan hasil. Dua anggota komplotan gendam yang beraksi di Muara Teweh dibekuk di Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rabu (6/11/2024) malam.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Teweh Tengah, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Kamis (7/11/2024) malam membenarkan, penangkapan S dan B, menyusul HR yang ditangkap di Ampah.

“Keduanya mencoba melarikan diri, setelah tahu HR ditangkap. Tapi berkat kerjasama antara tim Resmob Polres Barito Utara dan Polsek Teweh Tengah, para pelaku bisa diamankan, ” ujar Wahyu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, trio gendam S, HR, dan B berasal dari Jawa Timur. Mereka melakukan tindak kriminal penipuan spesialis gendam lintas provinsi.

Polisi juga mengantongi informasi bahwa S residivis kasus kriminal gendam di wilayah Polres Bojonegoro, Jawa Timur.

“Selain di Kalteng, yakni Muara Teweh dan Pangkalan Bun, mereka juga beraksi di Kaltim dan Kaltara. Salah satunya di wilayah Wahau, ” jelas Wahyu kepada Suaradayak.com.

Rekomendasi Berita  Modus Pura-Pura Minta Tolong, Pria ini Embat Uang Rp10 Juta

Operasi penangkapan terhadap trio komplotan gendam juga berhasil mendapatkan kembali barbuk perhiasan emas milik ibu tua, Siti Jainah, secara utuh.

“Para pelaku belum sempat menjual, perhiasan seharga Rp82.000.000 masih utuh. Barbuk sudah dibawa kembali ke sini, ” sambung Wahyu.

Menurut Wahyu, para pelaku dijerat Pasal 378 tentang penipuan. Saat berita ini diturunkan, ketiga pelaku sedang diperiksa di Polsek Teweh Tengah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang ibu tua warga Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, bernama Siti Jainah (70) jadi korban penipuan karena digendam, Rabu 6 November 2024, sekitar pukul 10.14 WIB di Jalan Meranti, RT 10, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh.

Korban kehilangan harta perhiasan emas seberat 116 Gram, berula gelang seberat 98 gram dan dua buah cincin seberat 18 gram senilai Rp82.000.000, karena berpindah tangan ke anggota komplotan gendam.(Rohman)