Dua Fraksi Absen, Paripurna Perubahan APBD Barito Utara 2024 Gagal Lagi

4
Untuk kedua kali, DPRD Kabupaten Barito Utara, gagal melaksanakan rapat paripurna IV penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024, karena dua fraksi absen sehingga tak memenuhi kuorum,.Senin (30/9/2024).(Suaradayak.com/Hendrik SA)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Untuk kedua kali, DPRD Kabupaten Barito Utara, gagal melaksanakan rapat paripurna IV penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2024, karena dua fraksi absen sehingga tak memenuhi kuorum,.Senin (30/9/2024).

Rapat paripurna IV DPRD tersebut gagal dilaksanakan, karena dari 25 anggota DPRD Barito Utara, hanya 14 anggota DPRD berasal dari tiga hadir. Yakni Fraksi Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR).

Sedangkan 11 anggota DPRD dari dua fraksi, yaitu Fraksi PKB dan Fraksi Aspirasi Rakyat tak hadir, tanpa keterangan pada rapat paripurna penyampaian fraksi-fraksi terhadap raperda Perubahan APBD 2024 .

“Rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum. Rapat tidak dapat mengambil keputusan, sehingga diserahkan kepada gubernur Kalteng selaku wakil pemerintah pusat,” kata Ketua Sementara DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, Senin.

Mery mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Barito Utara Nomor 1/ Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka rapat paripurna IV ini dinyatakan tidak memenuhi kuorum.

Rekomendasi Berita  Pelantikan 25 Anggota DPRD Barito Utara 19 Agustus, Ini Daftar Namanya

Kemudian berdasarkan Permendagri Nomor 15/2023 tentang pedoman penyusunan APBD 2024, batas pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir, dalam hal ini pada 30 September 2024.

Selain itu sesuai dengan ketentuan Pasal 121 ayat (3) bahwa rapat tidak kuorum yang telah ditunda sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam dan ketentuan Pasal 121 ayat (4) rapat ditunda paling lama tiga hari dan belum juga terpenuhi.

“Maka sesuai Pasal 121 ayat (5) rapat tidak dapat mengambil keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat,” katanya lagi.

Meski rapat paripurna ini tidak memenuhi kuorum, tiga fraksi (F-PD, F-PDIP dan F-KR) yang hadir tetap menyerahkan pendapat akhir fraksi kepada pimpinan sementara DPRD.

Anggota Fraksi Karya Indonesia Raya DPRD Barito Utara Tajeri menegaskan DPRD selalu memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Barito Utara, rapat paripurna ini bukan untuk kepentingan golongan ataupun individu dan bukan kepentingan orang per orang.

Rekomendasi Berita  Naik Banding, Episode Baru Bupati Barito Utara vs Didi Rosell, Ibarat Gajah Lawan Semut

“Anggota DPRD dipilih oleh masyarakat dan kita bekerja juga untuk kepentingan masyarakat. Saya bertanggung jawab dengan apa yang saya sampaikan di rapat paripurna ini, bila ada teman-teman yang keberatan. Kita kemarin sudah membahas bersama-sama Perubahan,” kata Tajeri.(Hendrik SA)