
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara didiskualifikasi, Rabu (14/5/2025).
Dua pasangan calon tersebut Gogo Purman Jaya- Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (AGI-SAJA) didiskualifikasi, karena terbukti melakukan money politik.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang dipimpin oleh Suhartoyo. Pihak termohon (KPU Kabupaten Barito Utara) diberi waktu selama 90 hari untuk menggelar pilkada ulang.(Melkianus He)