Suaradayak.com, KUALA KAPUAS – Dua pengedar narkoba di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat dalam dua operasi terpisah, Rabu (7/2/2024).
Penangkapan pertama dilakukan di depan sebuah sekolah di Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat. Tersangka berinisial SD (43) tertangkap sedang membawa sabu tiga paket, berat kotor 2,38 gram.
Hasil pengembangan perkara SD, Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial MN (42) di kediamannya Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat. MN diduga merupakan bagian dari jaringan tersangka SD.
Dari penangkapan MN, petugas mengamankan tiga paket sabu dengan berat kotor 1,09 gram, timbangan digital, dan telepon genggam.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan, kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Kapuas, dan dijerat dengan pasal yang berbeda.
SD dijerat dengan Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009. Sementara tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Keduanya terancam hukuman minimal lima tahun penjara,” ucap AKP Subandi, dalam keterangan pers, Jumat (9/2/2024).