Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Dua pekerja bangunan asal Murung Raya, SB alias Tole (29) dan MSH alias Kiki (26) dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara, karena hendak mengedarkan sabu di Barito Utara, Rabu (29/11/2023).
Duet Tole dan Kiki dibekuk di depan sebuah rumah di Jalan. Pendreh, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara.
Saat polisi anti narkotika menyergap Kiki, polisi menemukan sebuah kantong plastik kecil warna hitam berisi sebuah tempat es krim bekas merk Shaky Shake warna coklat di dalamnya sebuah plastik klip besar berisi serbuk kristal putih sabu.
“Kita bekuk tersangka di rumah orang, kebetulan TKP di jalan depan rumah itu, kemudian minjam teras rumah orang untuk geledah. Barang dari Puruk Cahu, mau transaksi atau diedarkan di Teweh, namun kita tangkap dulu, ” jelas Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara Iptu Arie Indra Susilo, Kamis malam.
Polisi pun mengembangkan penyelidikan setelah penangkapan Kiki, sehingga sampai ke Tole. Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara. “Ya benar, dua tersangka tersebut ditahan bersama barbuk sabu sekitar 56,96 gram dan 0.65 gram, ” tambah Kasat Resnarkoba Iptu Arie Indra Susilo.
Selain barbuk sabu, polisi menyita sebuah kantong kresek warna hitam, sebuah tas selempang merk ALTO warna biru, sebuah tas tangan warna hitam, sebuah tempat es cream bekas merk Shaky Shake warna coklat, sebuah handphone merk OPPO A12 warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah silver nopol KH 2447 AR, dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Kiki dan Tole dijerat pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau pasal 132 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannhukn maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara.