Dua Terdakwa Penerima Uang Divonis Lima Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

524
Pembacaan vonis perkara money politik terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah (atas). Para terdakwa dibawa ke Lapas IIB Muara Teweh, Senin (21/4/2025) (bawah).(Melki/SuaraDayak.com)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis (putusan) terhadap terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah, masing-masing lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, Senin (21/4/2025).

Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma.

Majelis hakim sekitar 1 jam 15 menit membacakan putusan Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw.

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa merusak nilai-nilai demokrasi.

Sedangkan hal-hal meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, anak-anak terdakwa masih kecil, dan menerima uang karena faktor ekonomi.

Halim memperinbangkan pula untuk menolak permohonan sebagai justice collaborator (JC), karena tidak menemikan dalil-dalil yng sifnifikan dari keterangan para terdakwa.

“Tidak memenuhi syarat sebagai JCm Permohonan tidak diterima, ” kata hakim.

Setelah pembacaan amar putusan, hakim menanyakan kepada JPU . Dijawab masih pikir-pikir. Para pihak diberi waktu selama tiga hari.

Rekomendasi Berita  Kasat Reskrim Polres Barito Utara Pastikan di Hadapan Delegasi AMPD, Tak Ada Permohonan Penangguhan Penahanan 3 Tersangka Money Politik

Ditemui usai persidangan, Penasehat hukum pata terdakwa, Herman Subagio juga menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. “Sambil kita menunggu vonis perkara yang lain, ” ujar Herman kepada SuaraDayak.com.(Melkianus He)