Dua Terdakwa Penerima Uang Divonis Lima Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

345
Pembacaan vonis perkara money politik terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah (atas). Para terdakwa dibawa ke Lapas IIB Muara Teweh, Senin (21/4/2025) (bawah).(Melki/SuaraDayak.com)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis (putusan) terhadap terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah, masing-masing lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, Senin (21/4/2025).

Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma.

Majelis hakim sekitar 1 jam 15 menit membacakan putusan Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw.

Hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa merusak nilai-nilai demokrasi.

Sedangkan hal-hal meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, anak-anak terdakwa masih kecil, dan menerima uang karena faktor ekonomi.

Halim memperinbangkan pula untuk menolak permohonan sebagai justice collaborator (JC), karena tidak menemikan dalil-dalil yng sifnifikan dari keterangan para terdakwa.

“Tidak memenuhi syarat sebagai JCm Permohonan tidak diterima, ” kata hakim.

Setelah pembacaan amar putusan, hakim menanyakan kepada JPU . Dijawab masih pikir-pikir. Para pihak diberi waktu selama tiga hari.

Rekomendasi Berita  Pemkot Bontang Bangun Empat Jembatan Beton, Habiskan Dana Rp20 Miliar

Ditemui usai persidangan, Penasehat hukum pata terdakwa, Herman Subagio juga menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. “Sambil kita menunggu vonis perkara yang lain, ” ujar Herman kepada SuaraDayak.com.(Melkianus He)