
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menjatuhkan vonis (putusan) terhadap terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah, masing-masing lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, Senin (21/4/2025).
Majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma.
Majelis hakim sekitar 1 jam 15 menit membacakan putusan Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw.
Hakim mempertimbangkan hal memberatkan bahwa perbuatan para terdakwa merusak nilai-nilai demokrasi.
Sedangkan hal-hal meringankan, para terdakwa kooperatif selama persidangan, menjadi tulang punggung keluarga, anak-anak terdakwa masih kecil, dan menerima uang karena faktor ekonomi.
Halim memperinbangkan pula untuk menolak permohonan sebagai justice collaborator (JC), karena tidak menemikan dalil-dalil yng sifnifikan dari keterangan para terdakwa.
“Tidak memenuhi syarat sebagai JCm Permohonan tidak diterima, ” kata hakim.
Setelah pembacaan amar putusan, hakim menanyakan kepada JPU . Dijawab masih pikir-pikir. Para pihak diberi waktu selama tiga hari.
Ditemui usai persidangan, Penasehat hukum pata terdakwa, Herman Subagio juga menyatakan pihaknya masih pikir-pikir. “Sambil kita menunggu vonis perkara yang lain, ” ujar Herman kepada SuaraDayak.com.(Melkianus He)