Dua Terdakwa Penerima Uang, Terima Vonis Lima Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

133
Advokat Herman Subagio.(Foto : Dok pribadi Herman Subagio)

SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Dua hari setelah pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Herman Subagio penasehat hukum terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah, menyatakan menerima putusan lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

“Kami selaku penasehat hukum terdakwa tidak banding. Alasannya menurut kami, putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh sudah memenuhi rasa keadilan, ” kata Herman kepada SuaraDayak.com, Rabu (23/4/2025).

Sebagai informasi, terdakwa Rahmat dan Haris dalam Perkara Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dituntut oleh JPU tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

Dalam pledoi (pembelaan), tim penasehat hukum terdiri dari Rusdi Agus Susanto, Herman Subagio, Mahrodianto, dan Evadiana Sari memohon agar kliennya dibebaskan dari tuntutan, atau dijatuhi hukuman percobaan. Mereka juga memohon kliennya dijadikan justice collaborator (JC).

Hingga akhirnya Majelis hakim, terdiri dari Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma menjatuhkan vonis lima bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan, Senin (21/4/2025) lalu. (Melkianus He)