Fraksi ARKS Tanyakan Lima Masalah Berkaitan Raperda RPJMD 2025-2045

4
Juru bicara Fraksi ARKS, Jamilah.(Dok Suaradayak.com)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Fraksi Gabungan Amanat Rakyat Karya Sejahtera (ARKS), mempertanyakan lima hal berkaitan dengan Raperda RPJMD tahun 2025-2045, Senin (12/8/2024).

Juri bicara Fraksi ARKS, Jamilah, menyampaikan pertanyaan dalam pemandangan umum fraksi, saat rapat paripurna.

Lima masalah yang ditanyakan Fraksi ARKS :
1) Dalam pidato pengantar pj Bupati beserta dokumennya, terhadap dasar hukum yang menjadi acuan dalam penyusunan Raperda Tentang RPJPD 2025-2045. Fraksi AKRS memandang, setidaknya ada dua 2peraturan perundangan terlewatkan belum dicantumkan. Yakni UU Nomor 13/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12/2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Serta UU Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2022
tentang Cipta Kerja, yang kemudian menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi baru dalam sistem hukum di Indonesia.

2) Berkaitan dengan persoalan SDM, saat ini masih berhadapan dengan persoalan stunting. Angka prevalensi stunting di Barito Utara 15,3 persen tahun 2023. Sedangkan pada 2024, Barito Utara menargetkan prevalensi stunting dapat mencapai 16,21 persen. Ini masih cukup tinggi sehingga masih ada 4.700 kasus atau (15,79 %).

Rekomendasi Berita  Al Hadi ; Potret Kesuksesan Tokoh NU, Pertama Terjun ke Dunia Politik Raih Kursi DPRD Barito Utara

Fraksi ARKS menyatakan, hal ini menunjukkan pemenuhan gizi masyarakat masih kurang. Barito Utara menjadi salah satu lokus prioritas percepatan penurunan stunting di Kalimantan Tengah.

“Maka dari itu, fraksi kami sepakat isu stunting menjadi bagian dari indikator utama Pembangunan di Barito Utara dalam RPJPD,” ujar Jamilah.

Fraksi AKRS juga mendorong Pemkab melakukan berbagai inovasi dalam menekan angka prevalensi stunting. Mengingat bangsa kita secara nasional telah menetapkan visi Indonesia Emas pada tahun 2045.

Menurut Jamilah, Indonesia Emas 2045 bisa tercapai manakala SDM yang dipersiapkan terbebas dari kekurangan gizi dan memiliki kesehatan yang paripurna.

3) Fraksi AKRS mencermati kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam dokmen RPJPD tahun 2025-2045 kurang berpihak pada pembangunan, pengembangan, dan pendampingan pemuda. Hal ini dapat dilihat pada isu-isu strategis yang tercantum dalam rancangan RPJPD 2025-2045.

4) Pada delapan misi Daerah mengenai Membangun Kualitas Manusia Yang Sehat, Unggul Bedaya Saing dan Adaptif, bagaimana cara Pemkab melakukan dalam jangka panjang, menengah, berkala lima tahunan, dan 20 tahun, an serta priotas program kerja ada pada Instansi mana saja.
Selain itu, terkait Meningkatkan Resiliensi Daerah Terhadap Bencana dan Pelestarian Lingkungan Hidup, titik fokus Fraksi ARKS pada pelestarian lingkungan hidup. Apakah sudah ada gambaran dalam lima tahun ke depan dan bahkan 20 tahun. Sementara diketahui daerah ini dalam sektor pemanfaatan SDA pada sektor Pertambangan disamping juga Perkebunan dan HPH.

Rekomendasi Berita  Cari Mangsa di Muara Teweh, Pengedar Sabu Asal Murung Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Barito Utara

5) Lima sasaran utama pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, Barito Utara pada 2022 ada pada angka 7,70 ribu atau 5,80 persen. Pada 2023 mengalami penurunan 7,14 ribu atau 5,35 persen. Kemudian 2024 mengalami kenaikan walau tak singnifikan, yaitu 7,60 ribu atau 5,67 persen penduduk miskin. Lalu apa yang mengakibatkan kenaikannya dan bagaimana cara Pemkab menyikapi.

“Fraksi AKRS memohon tanggapan dan penjelasan pj bupati Barito Utara, ” kata Jamilah.(Hendrik SA)