Fraksi Demokrat Sampaikan Pendapat Akhir Pelaksanaan APBD 2023

4
Fraksi Demokrat Sampaikan Pendapat Akhir Pelaksanaan APBD 2023, Selasa 23 Juli 2024.(Suaradayak.com/Hendrik SA)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Fraksi Partai Demokrat, DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023, Selasa (23/7/2024).

Sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah salah satu tugas kepala daerah yang merupakan siklus dari pengelolaan keuangan daerah.

Menurut Juru bicara Fraksi Demokrat, Riza Faisal, hal ini sebagai bentuk akuntabilitas dari pemerintah daerah yang memberikan gambaran realisasi keuangan dari aktifitas pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran serta posisi keuangan per 31 Desember,” kata juru bicara Fraksi Partai Demokrat Riza Faisal di Muara Teweh, Selasa.

Ia mengatakan, proses pembahasan terhadap materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 sebagai asistensi mendapatkan masukan serta koreksi baik dari sisi materi maupun aturan agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun lalu mencapai persetujuan bersama, yang dapat dijadikan sebagai bahan kajian dan sumbangsih konsep berpikir dalam rangka perbaikan kinerja dan tugas tugas Pemkab Barito Utara.

Sebagai bahan evaluasi, sekaligus untuk mempertahankan opini WTP yang diperoleh untuk kesepuluh kalinya serta untuk meminimalisir catatan catatan dari BPK terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Rekomendasi Berita  Program BPBL Sentuh Rumah Tangga Tidak Mampu, Begini Harapan DPRD

“Maka perlu disampaikan beberapa pendapat saran dan masukan kepada Pemkab Barito Utara,” sebut Riza.

Ia menyatakan, pemerintah harus memperhatikan penyerapan anggaran atau realisasi terhadap program atau kegiatan yang sangat rendah. Kedua agar dapat di diselesaikan proyek-proyek yang belum selesai.

Pemerintah membuat perencanaan yang tepat supaya proses pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai waktu yang ditentukan.

Pemerintah dapat membuat aturan yang mengatur tentang ketenagakerjaan lokal terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Barito Utara.

Pemerintah lebih memperhatikan dan memberikan ketegasan tentang masalah tali asih tanah adat dan ganti rugi perkebunan masyarakat yang berada di sekitar tambang.(Hendrik SA)