Fraksi PDIP Soroti Serapan Anggaran dan Lonjakan SILPA

2
Juru bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha

SuaraDayak.com, PURUK CAHU– Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Murung Raya menyoroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rapat paripurna ke-I masa sidang III tahun 2025, Selasa (9/9/2025). Kedua Raperda tersebut adalah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Juru bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Murung Raya atas laporan pertanggungjawaban APBD 2024 serta penyampaian RAPBD Perubahan 2025. Ia menilai langkah tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Namun, menurutnya laporan pertanggungjawaban jangan sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan instrumen untuk menilai sejauh mana APBD benar-benar berpihak kepada rakyat.

“Opini WTP dari BPK RI memang patut diapresiasi, tetapi keberhasilan administratif tidak boleh menutupi kelemahan substantif, seperti rendahnya serapan anggaran, tingginya SILPA, dan belum maksimalnya dampak pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat,” tegas Kabik dalam pandangannya.

Fraksi PDIP mencatat sejumlah persoalan penting. Pertama, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 mencapai Rp134,9 miliar atau 191,70 persen dari target Rp70,4 miliar. Kenaikan signifikan ini dinilai positif, tetapi menimbulkan pertanyaan mengapa target awal begitu rendah. Kedua, serapan belanja daerah hanya 90,38 persen. Rendahnya penyerapan ini dinilai akibat lemahnya perencanaan program, kapasitas OPD, dan keterlambatan proyek sehingga manfaat pembangunan tidak sepenuhnya dirasakan masyarakat.

Rekomendasi Berita  Dewan Ajak Pemdes Berinovasi Dukung Program Pemerintah

Selain itu, Fraksi PDIP menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024 yang mencapai Rp501,6 miliar atau melonjak 480,41 persen dari perkiraan. Kondisi ini dianggap mengkhawatirkan karena mencerminkan perencanaan yang tidak realistis dan lemahnya pelaksanaan kegiatan pembangunan. Fraksi PDIP juga menilai laporan pertanggungjawaban masih terlalu normatif karena lebih menonjolkan keberhasilan administratif ketimbang capaian hasil pembangunan, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan layanan publik, dan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Terakhir, Fraksi PDIP menyoroti RAPBD Perubahan 2025 yang dinilai tidak seimbang, di mana pendapatan daerah menurun Rp99,6 miliar, sementara belanja meningkat Rp228,9 miliar sehingga menimbulkan defisit yang ditutup dengan SILPA. Fraksi PDIP meminta agar APBD Perubahan difokuskan pada layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, pengentasan kemiskinan,

penguatan ekonomi kerakyatan, serta pembangunan infrastruktur hingga ke desa. Dengan catatan tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menerima dua Raperda untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Man)