Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Gebrakan pertama Kasat Reskrim Polres Barito Utara Iptu Ricky Hermawan, setelah sebulan menjabat, berupa pengungkapan empat perkara curanmor dan satu curat (pencurian dengan pemberatan).
Beberapa tindak kejahatan tersebut melibatkan empat tersangka, dua di antaranya residivis yang malang-melintang di dunia curanmor.
Ricky mengatakan keberhasilan mengungkap lima perkara kriminal tak terlepas dari peran Unit Resmob Polres Barito Utara di bawah pimpinan Aiptu Asep Sobirin. “Kita mengapresiasi hasil kerja Unit Resmob dan Polsek jajaran,” kata Ricky kepada Suaradayak.com, Kamis (30/5/2024).
Sejumlah tindak kriminal yang berhasil diungkap antara lain pencurian kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda.
Pertama, tersangka AS (29), warga Muara Teweh ditangkap di Lampeong dengan barang bukti sepeda motor Vixion. Seterusnya perkara ini ditangani Polsek Teweh Tengah.
Kedua, tersangka S alias Jabuk (32) dibekuk dengan dua barang bukti Mio M3 dan Revo.tersangka anggota konplotan curanmor lintas kabupaten.
“Keduanya tercatat residivis. Tersangka S juga beraksi di Barito Selatan (Barsel), sempat melawan petugas saat hendak ditangkap dan dilumpuhkan kakinya oleh anggota Resmob Polres Barsel. Kasusnya kini ditangani oleh Polres Barsel. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP atau 362 KUHP,” terang Ricky.
Ketiga, ada satu perkara curanmor lain diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), karena pelaku dan korban masih memiliki pertalian keluarga, yakni ibu dan anak.
Sedangkan perkara curat, menurut Ricky, melibatkan tersangka AW (40), atas dugaan pencurian di kamar kos seorang perawat RSUD Muara Teweh di Jalan Akasia, Lanjas.
Dari hasil penyidikan, AW diketahui mencuri satu unit laptop, satu unit handphone, dan satu tabung gas ukuran 3 kg dari kamar kos korban. Tersangka AW dikenakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke (5e) Sub 363 KUHP.
Ricky meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi kesempatan kepada para pelaku kejahatan dan peduli twrhadap keamanan lingkungannya.
“Kita akan tindak tegas kejahatan jalanan, seperti curanmor dan curat, agar Kalteng aman dan nyaman. Masyarakat agar lebih peduli dan tak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Kita tidak boleh berikan ruang kepada para penjahat, ” imbau Pama Polri yang pernah bertugas sebagai Panit 1 Unit 1 Subdit 3,Jatanras Ditkrimum Polda Kalteng.