Giliran Ahli Waris Warga Muara Mea Pertanyakan Ganti Rugi Lahan dari PT MUTU

98
Surat dari Sutnadi kepada tim Penganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Utara.(Suaradayak.com/Melkianus He)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH -Rupanya masih ada pihak lain yang bermasalah dengan pemegang konsesi PKP2B di Provinsi Kalimantan Tengah, PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU).

Sutnadi, seorang pewaris warga Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, Kabupaten Barito Utara. berasal dari garis keturunan kakek buyutnya bernama Tidur mengaku, sampai saat ini belum menerima ganti rugi lahan yang mengatasnamakan warga Desa Muara Mea.

“Saya sudah melaporkan kepada semua pihak berkompeten, termasuk camat Gunung Purei dan tim Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Barito Utara. Tetapi belum ada respon, ” jelas Sutnadi kepada Suaradayak.com, Senin (6/5/2024).

Sutnadi telah memperjuangkan sejak pertama kali PT MUTU mengganti rugi lahan warga melalui Kades Muara Mea saat itu, Jaya Pura.

“Saya berulangkali meminta kepada camat Gunung Purei agar tak menandatangani surat persetujuan ganti rugi lahan di Muara Mea, sebelum ada kesepakatan tertulis dan tanda tangan antara saya dengan Pemdes Muara Mea,” kata pria yang juga mantan Kades Lampeong II.

Rekomendasi Berita  Dinas Perkimtan Barito Utara Finalkan Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Jamut

Sutnadi mengatakan telah menyerahkan beberapa dokumen sebagai bahan pertimbangan bahwa dirinya adalah pewaris. Seperti surat wasiat tanggal 5 April 1910, berita acara mediasi oleh Tripika Gunung Purei, dan silsilah keturunan.

“Saya menyerahkan surat kepada Satgas PKS Barito Utara tanggal 26 April 2024. Saya mojon direspon secara benar dan tepat. Bukan setelah ada portal baru memberikan perhatian, ” tukasnya.

Saat dikonfirmasi, Ketua Satgas PKS sekaligus Asisten I Sekda Barito Utara, Eveready Noot membenarkan, pihaknya telah menerima surat dari Sutnadi. “Kita pelajari dulu, ” katanya.

Info terakhir yang diterima media ini, tim PKS kabupaten menyerahkan ke camat Gunung Purei untuk ditangani lagi di kecamatan. Padahal selama ini urusan di kecamatan berjalan lamban.