
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Setelah menunggu nyaris sebulan, akhirnya gugatan pasangan calon nomor urut 1, bupati-wakil bupati Barito Utara, Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) diregistrasi oleh Mahkamah Konstitusi atau MK. Sidang perdana Jumat pekan ini.
Permohonan diregistrasi pada Senin (21/4/2025) lalu. “Iya, sudah register perkaranya.
Masih menunggu Peraturan MK terbaru mengenai alur tahapannya, ” jelas anggota tim inti pemenangan GOGO-HELO, sekaligus Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Barito Utara, Mudzakkir Fahmi, kepada SuaraDayak.com, Selasa (22/4/2025).
Mengacu pada laman resmi MK, perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Jumat (25/4/2025).
Gugatan GOGO-HELO masuk sebagai gugatan ke-5 dan teregister dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 dilengkapi engan beberapa rangkap berkas alat bukti.
Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.
Kuasa Hukum GOGO-HELO terdiri dari Muhammad Rudjito, Rival Anggriawan Mainur, Putera A Fauzi, Syamsudin Slawat, dan Subagio Aridarmo.
Sidang akan digelar di Gedung MK RI 2, Lantai IV, dengan agenda mendengarkan uraian permohonan dari pihak pemohon sebagai langkah awal penanganan perkara.
Permohonan ini menjadi sengketa kedua yang masuk ke MK berkaitan dengan Pilkada Barito Utara, setelah sebelumnya pernah diajukan oleh paslon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya (AGI-SAJA).
Seperti diberitakan sebelumnya,
Masih di hari yang sama, Rabu (26/3/2025), pasangan calon bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (GOGO-HELO) mendaftarkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
MK mencatatnya dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 3/PAN.MK/e-AP3/03/2025.
Dalam Akta ini dijelaskan, permohonan GOGO-HELO didaftarkan pada Rabu (26/3/2025) pukul 23.31 WIB.
GOGO-HELO sebagai Pemohon, dalam permohonan gugatan ini memberikan kuasa kepada Muhammad Rudjito dkk selaku Kuasa Hukum selanjutnya disebut Pemohon.
Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara disebut sebagai Termohon.
“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” begitu bunyi Akta yang ditandatangani Plt Panitera MK, Wiryanto.
Dalam pengajuan permohonan, kuasa hukum GOGO-HELO melampirkan alat bukti sebanyak 2 rangkap, dengan flashdrive 1 unit berisi Permohonan (word dan PDF), DAB (word dan PDF), serta surat kuasa dan alat bukti (PDF).(Melkianus He)