
Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Merasa hak-haknya tak diakomodir Tim Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS), saat rapat 24 Juni lalu, perwakilan masyarakat Desa Muara Mea, Sutnadi, meminta bantuan DPRD Kabupaten Barito Utara.
Sutnadi mengatakan, surat permohonan fasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) telah dilayangkan kepada ketua DPRD Barito Utara pada 11 Juli 2024.
“Saya dan keluarga pewaris tanah di Desa Muara Mea terus berjuang. Semua saluran kita ikuti. Saya merasa kepentingan para pewaris tak diakomodir saat rapat dengan Satgas PKS, sehingga meminta bantuan kepada DPRD, ” kata Sutnadi kepada Suaradayak.com, Selasa (23/7/2024).
Dalam surat, lanjut Sutnadi, pihaknya memohon bantuan DPRD untuk mempertemukan dengan manajemen PT PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), pemegang konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kalimantan Tengah dan mantan Kades Muara Mea, Jayapura atau pihak terkait.
“Karena PT MUTU bekerjasama dengan Jayapura saat yang bersangkutan aktif sebagai kades menggarap hutan adat Desa Muara Mea. Ini menyebabkan rusaknya kelestarian hutan dan fungsi hutan alam Muara Mea, ” jelas Sutnadi yang juga mantan Kades Lampeong II ini.
Sutnadi dan keluarganya yang menamakan diri sebagai pewaris tanah di Desa Muara Mea, Kecamatan Gunung Purei, berjuang sejak 2021 menuntut haknya kepada PT MUTU. Tuntutannya belum direspon pihak petusahaan. Mediasi lewat kecamatan sampai tingkat kabupaten juga tak membuahkan hasil.(Melki)