Ibu Tua Buta Huruf Asal Banjarmasin Ditangkap, Terlibat Peredaran Gelap Ratusan Butir Somadril di Barito Utara

157
Tersangka L (58).(Dok Humas Polres Barito Utara)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Seorang ibu tua buta huruf, berinisial L (58) asal Banjarmasin ditangkap Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, karena terlibat peredaran gelap ratusan butir Somadril (Karisoprodol).

L diciduk polisi di rumahnya, Jakan Ahmad Yani, Gang Melati, Kelurahan Melayu, Muara Teweh, berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 30 Oktober 2024. Dari tangannya disita 468 butir Somadril.

Kepala Polres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasi Humas, Kompol Sugiya, Sabtu (9/11/2024) malam, membenarkan penangkapan L, tersangka penyalahgunaan atau peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Karisoprodol.

“Polis menerima informasi tentang kegiatan terlapor. Saat digeledah, petugas menemukan dua buah kantong kresek warna hitam. Di dalamnya ditemukan plastik klip berisikan 468 butir obat tanpa merek bermotif garis. Diduga mengandung narkotika jenis Karisprodol, ” jelas Sugiya.

Polisi membawa L dan beberapa barang bukti untik pemeruksaan lebih lanjut. “Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17/ 2023 tentang kesehatan, ” ujar Sugiya.(Rohman)