SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengemukakan alasan menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 4 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, karena hanya kesalahan administratif.
Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti rekom Bawaslu sesuai aturan dan prosedur berlaku.
Pasalnya, aturan di KPU dalam pelaksanaan Pilkada ada yang mengatur bagaimana tata cara penyelesaian, jika ada pelanggaran administrasi atau rekomendasi Bawaslu.
“Semuanya ada diatur dalam PKPU 15/2024 dan Keputusan KPU Nomor 1531/2024. Semua kami laksanakan dengan membuat telaah hukum terlebih dahulu, sampai akhirnya diperoleh kesimpulan. Itulah bentuk tindak lanjut kami. Itu kami sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Barito Utara,”kata Siska Dewi Lestari, Selasa (11/2/2025).
Hal sama juga dijelaskannya berkaitan dengan masalah di TPS 4 Desa Malawaken. Di TPS ini rekapitulasi sudah dilaksanakan secara berjenjang berdasarkan tingkatannya. Mulai dari tingkat TPS, kecamatan sampai kabupaten.
“Segala sesuatu tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Kami pun selalu menghargai setiap saran dan masukan dari pengawas disetiap tingkatan,” sebut dia.
Pihak KPU, sambung Siska, juga menghargai dan menghormati hak konstitusional bagi siapapun yang merasa kurang mendapat keadilan berkaitan dengan Pilkada Barito Utara.
“Kita bersabar saja sampai menunggu keputusan MK nanti. Apapun yang menjadi keputusan MK, maka itulah yang akan kita jalankan. Semoga memberikan keputusan yang adil terutama untuk Barito Utara,”katanya.
Siska menambahkan, siapapun nanti yang akan duduk sebagai bupati, dirinya secara pribadi berharap agar semua sebagai masyarakat Barito Utara mendukung dan menjadi bagian ikut menyukseskan setiap program-program pimpinan daerah selama lima tahun ke depan.(Melkianus He)