
SuaraDayak.com, Muara Teweh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, yakni terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah dipidana tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp200 juta subsider kurungan satu bulan penjara di PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Selasa, 15 April 2025 pukul 13.30 WIB.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Agung Cap Prawarmianto, Raisal Ependi Batubara, Widha Sinulingga, dan Bintang Ilham Pamungkas.
JPU juga meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan : perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tak mendukung asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sedangkan hal-hal meringankan : para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, dan para terdakwa menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Setelah pembacaan tuntutan Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, Ketua majelis hakim Sugiannur mempersilakan tim penasehat hukum menyiapkan pembelaan (pleidoi).
Sekadar informasi, dua terdakwa tersebut melalui tim penasehat hukum telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan PN Muara Teweh.
Pengajuan sebagai JC, karena Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah datang ke Polres Brito Utara untuk menyerahkan diri, karena terlibat dalam tindak pidana pemilihan. Keduanya mengakui perbuatan melanggar hukum.(Melkianus He)