JPU Tuntut Dua Terdakwa Penerima Uang Perkara Money Politik Tujuh Bulan Penjara dan Denda Rp200 Juta

52
JPU Bintang Ilham Pamungkas didampingi Widha Sinulingga, Raisar Ependi Batubara, dan Agung Cap Prawarmianto, membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa perkara money politik di PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa, 15 April 2025. (tangkapan layar TV PN Muara Teweh)

SuaraDayak.com, Muara Teweh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, yakni terdakwa I Rahmat Diatul Halim dan terdakwa II Haris Padilah dipidana tujuh bulan penjara dikurangi masa tahanan serta denda Rp200 juta subsider kurungan satu bulan penjara di PN Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Selasa, 15 April 2025 pukul 13.30 WIB.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Agung Cap Prawarmianto, Raisal Ependi Batubara, Widha Sinulingga, dan Bintang Ilham Pamungkas.

JPU juga meminta kepada majelis hakim agar kedua terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.

JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan : perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tak mendukung asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sedangkan hal-hal meringankan : para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, dan para terdakwa menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Setelah pembacaan tuntutan Perkara Nomor : 38/Pid.Sus/2025/PN.Mtw, Ketua majelis hakim Sugiannur mempersilakan tim penasehat hukum menyiapkan pembelaan (pleidoi).

Rekomendasi Berita  Handriani Jadi Caleg, Andalkan Jaringan PT HMI

Sekadar informasi, dua terdakwa tersebut melalui tim penasehat hukum telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan PN Muara Teweh.

Pengajuan sebagai JC, karena Rahmat Diatul Halim dan Haris Padilah datang ke Polres Brito Utara untuk menyerahkan diri, karena terlibat dalam tindak pidana pemilihan. Keduanya mengakui perbuatan melanggar hukum.(Melkianus He)