Kabur ke Berau, Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pembunuhan di Mantangai

108

Suaradayak.com, KUALA KAPUAS – Meski sempat kabur ke Berau, Kalimantan Timur, akhirnya jajaran Polres Kapuas, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pembunuh pria warga Kecamatan Mantangai 24 Oktober 2023 lalu.

Polres Kapuas menangkap pelaku berinisial M (44) di Kabupaten Berau, Kamis (2/11/2023) dini hari. Penangkapan tersangka bekerjasama dengan jajaran kepolisian di Kalimantan Timur.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, mengatakan penangkapan pelaku berkat kerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda, dan Resmob Polres Berau.

“Pelaku ditangkap di Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau,” kata AKP Iyudi dalam keterangan pers tertulis, Senin (6/11/2023).

Iyudi menjelaskan, korban pembunuhan bernama Hendri (44), warga Desa Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Korban ditemukan tewas di pinggir parit pembatas kebun PT Graha Inti Jaya dan lahan warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, 24 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui motof oembunuhan lantaran pelaku sakit hati karena mendengar cerita dari istrinya bahwa istrinya diperkosa oleh korban. Pelaku menyuruh istrinya untuk membawa korban ke tempat yang sepi, lalu menganiaya korban dengan parang.

Rekomendasi Berita  Pj Bupati Sampaikan Jawaban Terhadap Pemandangan umum Lima Fraksi DPRD

“Istri pelaku awalnya mengaku diperkosa oleh korban sebanyak dua kali,untuk menutupi aib dari istri pelaku. Namun, yang sebenarnya terjadi, antara istri pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan ketahuan oleh pelaku. Setelah korban meninggal, pelaku membuang korban di parit bersama motornya,” ungkap Iyudi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain baju kaos, celana pendek, ikat pinggang, uang tunai, sepeda motor, dan helm. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 Jjo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum,” tukas Iyudi.