Kades Datai Nirui Diaktifkan Kembali Tanpa SK, Saat Urus RAPDes 2023 Ditolak 2 Kaur

258
Ilustrasi

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Kepala Desa Datai Nirui, Naek Marusaha, diaktifkan kembali sebagai kades, tetapi tanpa Surat Keputusan alias SK. Buntut negatifnya, saat dia mengurus Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (RAPBDes) serta Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2023 malah ditolak dua orang kepala urusan (kaur).

Naek Marusaha diberhentikan sementara dari jabatan Kades Datai Nirui, Kecamatan Teweh Tengah, berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nadalsyah nomor 188.45/486/2023 tertanggal 4 September 2023. Pemberhentian sementara sejak 14 September-14 November 2023.

Sejak 15 November 2023, Naek Marusaha diaktifkan kembali sebagai Kepala Desa Datai Nirui. Namun berbeda dengan saat pemberhentian sementara lewat SK, pengaktifan kembali tanpa SK.

“Dia otomatis aktif kembali sebagai Kades Datai Nirui sejak pemberhentian sementara habis masa berlaku. Jadi tidak mesti harus dikeluarkan SK. Dia sekarang masih dalam pembinaan kami,” kata Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara, Suparmi A Aspian kepada Suaradayak.com, Senin (20/11/2023).

Suparmi menambahkan, ada beberapa tugas harus dilakukan Naek Marusaha setelah diaktifkan menjadi kades ;
(1) Melaporkan pertanggungjawaban APBDes 2022,
(2) Merangkul kembali aparat desa yang diberhentikannya,
(3) Menyiapkan RAPBDes 2024.

Rekomendasi Berita  DPRD Barito Utara Pertanyakan Angkutan Kondensat PT Kimia Yasa

“Setelah dia aktif bertugas beberapa hal tersebut harus segera dilaksanakan,” ujar Kadis Suparmi A Aspian.

Ditemui terpisah, Kepala Desa Datai Nirui, Naek Marusaha, membenarkan dirinya sudah aktif bekerja sejak 15 November 2023.

“Saya langsung menghadap Pj Bupati Bario Utara 15 November 2023 kemarin. Tapi saya hanya mendapat penugasan lisan, serta diminta melaporkan pertanggungjawaban anggaran desa tahun 2022, merangkul kembali perangkat desa yang diberhentikan dan membuat APBDes 2024. SK pengaktifan kembali tidak ada, ” beber Naek, Senin siang.

Dia menilai, jika pemberhentian sementara memakai SK, pengaktifan juga melalui SK. Akibatnya, baru beberapa hari masuk kantor, justru mendapat penolakan dari dua perangkat desa, saat dirinya meminta dua orang kaur menandatangani  RAPBDes dan RKPDes tahun 2023, untuk penyaluran dan pencairan ADD tahap I dan DD tahap I, 26 November tahun 2023.

“Dua orang yang menolak tanda tangan yakni kaur keuangan dan kaur pemerintahan. Saya tak ambil pusing, karena dalam waktu dekat akan melayangkan  peringatan pertama. Jika tak digubris, saya layangkan peringatan kedua bahkan ketiga kalau masih menolak,” ungkap Naek Marusaha.

Rekomendasi Berita  Hermon dan Forkopimda Hadiri Penyambutan Kunker Wakapolda Kalteng

Sebagai informasi, Kepala Desa Datai Nirui, Naek Marusaha, diberhentikan sementara oleh Bupati Barito Utara Nadalsyah, nomor 188.45/486/2023 tertanggal 4 September 2023.

Demi efektivitas dan kelancaran pelaksanaan pemerintahan desa, Bupati Nadalsyah (saat itu) menunjuk Sekdes, Artati sebagai pelaksana tugas (Plt) kepala desa. Bikin masalah kian kusut, karena Artati adalah aparat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa Naek Marusaha.

Belakangan ini Pemkab Barito Utara bermasalah dengan pemdes yang notabene menjadi struktur pemerintahan di bawahnya. Selain gejolak di Datai Nirui, Kades Linon Besi II, Kecamatan Gunung Purei, Didi Rosell menggugat SK pemberhentian dirinya di PTUN Palangkaraya. Majelis hakim mengabulkan semua gugatan Didi.