SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Kasus tindak pindana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Gandring, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, diungkap jajaran Tipikor Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah.
Kades Gandring AM ditahan karena diduga melakukan tindak pidana pasal 2 Ayat 1 joto pasal 18 UU RI no.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman kurungan minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta rupiah.
Kasi Humas Polres Barito Utara Iptu Novendra Ikahamas mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, mengungkapkan hal tersebut Kamis (9/10/2025 ) di Muara Teweh.
Kronologi kejadian bermula pada tahun 2023 Desa Gandring, mendapatkan bantuan dana pemerintah baik pusat maupun daerah berupa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagi hasil pajak dengan total Rp 2.4 miliar lebih.
Dana tersebut, ujar Novendra, telah dicairkan dan hanya dana desa Tahap III tidak dicairkan karena disilpakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan dilakukan audit terdapat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 458 juta lebih, karena terjadi mark up harga material maupun upah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan tak ada rencana volume atau ukuran panjang dan lebar maupun tebal pekerjaan yang dikerjakan serta kegiatan itu melewati tahun anggaran, pekerjaan semenisasi dilakukan pada jalan yang statusnya jalan milik kabupaten adalah milik Kabupaten Barito Utara, dan laporan pertanggungjawaban dibuat oleh kepala desa.
Perkara ini sudah dilakukan gelar perkara di Polda Kalteng, dan AM ditahan di Polres Barito Utara, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Rohman)