
MUARA TEWEH, SuaraDayak.com – Penanganan pipa kondensat bocor di Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, berlanjut.
Dinas Lingkungan Hidup membuat nota pertimbangan (notim) kepada Bupati Barito Utara, sebelum menentukan tindak lanjut, termasuk turun ke lapangan.
“Kita sudah menerima laporan dari masyarakat, walaupun bukan dalam bentuk tertulis. Lalu Kamis (19/6/2025) malam ada jawaban dari pihak perusahaan, ” kata Plt Kadis Lingkungan Hidup Barito Utara, drg Dwi Agus Setijowati, kepada SuaraDayak.com, Jumat (20/6/2025) siang.
Laporan masyarakat dan jawaban perusahaan ditelaah dan dirumuskan sebagai notim kepada Bupati Barito Utara. “Kita laksanakan perintah Pak bupati. Kalau diperintahkan turun ke lapangan, kita turunkan tim, ” jelas wanita yang akrab disapa Tinuk ini.
Sementara itu, pihak perusahaan telah mengirimkan jawaban kepada Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara tentang kronologis dan penanganan pipa kondensat bocor.
Jawaban itu antara lain berbunyi, NPE sudah melaporkan Insiden rembesan kondensat dari pipa kepada Dirjen Migas sesuai dengan aturan No 21.K/MG.06/DMT/2022 tentang Pedoman Tata Cara Pelaporan Keselamatan Minyak dan Gas Bumi, terlampir bukti laporan tersebut.
Melakukan mitigasi berdasarkan Matrik Dampak Lingkungan yang terdapat pada dokumen Upaya Pengelolaaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Izin Lingkungan yang dimiliki oleh NPE.
Perusahaan menyatakan upaya untuk melakukan mitigasi terhadap ceceran kondensat yang terjadi tanggal 14 Juni 2025, yaitu sebagai berikut: Lokalisir tumpahan kondensat dan komunikasi.
Pihak perusahaan menerangkan, pada hari pertama team pendahuluan telah melakukan isolasi ceceran kondensat di dalam pond agar tidak menyebar saat hujan dan mengamankan lokasi kejadian dari pihak yang tidak berkepentingan.
Sedangkan pada hari kedua melakukan perbaikan sementara terhadap pipa rembesan. Mengirim vacum truck, tangkap penyimpanan sementara. Melakukan perbaikan akses ke lokasi dengan memperbaiki jembatan menggunakan Aramco untuk perbaikan jembatan oleh pihak ketiga. Melakukan oil boom, adsorbent,dan skimmer pump ke lokasi.
Hari ketiga tim menyusuri anak sungai sampai ke muara sungai, dan hasilnya negatif tidak ada ceceran.
Hari keempat menemui warga dan kepala desa yang dilalui sungai untuk memastikan tidak adanya kondensate yang mencemari sungai. Melaporkan ke Polsek/Polres.
Kemudian recovery tumpahan mencakup pihak ketiga (spesialisasi penanganan tumpahan minyak) akan segera melakukan mobilisasi peralatan untuk merecovery ceceran kondensat.
Team pihak ketiga sudah datang ke lokasi dan telah dilakukan recover/penyedotan ceceran kondensat dari pond ke temporary storage tank dengan menggunakan skimmer pump/portable pump/vacuum truck.
Aktivitas penyedotan tersebut dilakukan sampai ceceran kondensat tidak ada lagi / kering.
Langkah restorasi tumpahan meliputi akan dilakukan analisa kontaminasi tanah/air, jika kondensat menyerap ke tanah atau masuk ke air, akan dilakukan uji laboratorium.
Dekontaminasi, dilakukan gali tanah terkontaminasi, atau lakukan bioremediasi.
Pemantauan lanjutan, dilakukan pemantauan berkala terhadap lingkungan sekitar untuk memastikan tidak ada sisa dampak.
Perusahaan juga mengaku telah melakukan pelaporan dan evaluasi, seperti mendokumentasikan insiden dengan menyertakan waktu kejadian, penyebab, tindakan perbaikan, dan pemulihan.
Melaporkan ke pihak berwenang (MIGAS dan Pemda).
NPE sudah melaporkan 1×24 jam kejadian kepada MIGAS, . NPE sudah melaporkan secara verbal ke DLH, dan mengevaluasi dan koreksi terhadap SOP dan mereview prosedur kerja agar kejadian serupa tidak terulang.
Lantas, siapa NPE? karena dalam laporan masyarakat disebutkan PT MGE (Mirah Ganal Energi)
Sebuah sumber mengungkapkan, NPE partner bisnisnya (MGE) untuk perizinan, tapi induk perusahaan adalah MGE Mirah Ganal Energi.(Melkianus He)