Suaradayak.com, SUKAMARA – Kejaksaan Negeri Sukamara, Kalimantan Tengah, terus menggeledah beberapa instansi atau organisasi perangkat daerah, berkaitan penyidikan dugaan penyimpangan pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan dengan pemanfaatan idle capacity, dari Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK) Balai Riam di Desa Bangun Jaya.
Penggeledahan pertama dilakukan pada tanggal 8 November 2023 di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), dan PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum).
“Penggeledahan kedua dilakukan pada hari ini di Kantor PUPR Kabupaten Sukamara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Suhartono, Kamis (30/11/2023).
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Kejari Sukamara menemukan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut, namun masih ada beberapa dokumen asli belum ditemukan.
“Kami akan melakukan penggeledahan lanjutan pada dinas terkait dan sudah mendapatkan izin penggeledahan baru dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun,” beber Suhartono.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini,” sambung Suhartono.
Seperti diketahui, Disperkim Sukamara mengajukan DAK (Dana Alokasi Khusus) sebesar Rp2.000.000.000 untuk proyek air bersih Desa Bangun Jaya.
Lelang pertama dimenangkan CV Kompak Jaya, tapi gagal karena peserta tidak memenuhi kualifikasi. Lelang kedua dimenangkan CV Kompak Jaya lagi dengan nilai penawaran Rp1.990.000.000.
Padahal, proyek air bersih ini sudah selesai dibangun sejak tahun 2018. Seharusnya proyek tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Bangun Jaya. Namun, hingga saat ini, masyarakat setempat masih belum mendapatkan air bersih secara memadai.