Kejari Tabalong Terima Uang Pengganti Rp145 Juta dari Pidana Korupsi Pembangunan RS Kelua

49
Kasi Intel Kejari Tabalong, Kalimantan Selatan, Muhamad Fadhil didampingi Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja, memberikan keterangan pers tentang titipan uang pengganti sementara Rp145 juta, berkaitan tindak pidana korupsi pembangunan RS Kelua tahun anggaran 2020, Kamis (11/1/2024).(Tangkapan layar/Sekata.id)

Suaradayak.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kalimantan Selatan menerima titipan uang pengganti sementara, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua tahun anggaran 2020.

Kasi Intel Kejari Tabalong Muhamad Fadhil mengatakan, total uang pengganti yang diserahkan empat tersangka melalui kuasa hukumnya sebesar Rp145.000.000.

“Jadi telah dilakukan pengembalian penitipan uang pengganti potensi kerugian keuangan negara pada penanganan pada perkara ini.
Uang pengganti ini atas inisiatif tersangka sebagai itikad baik dalam penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara,” jelas Fadhil saat rilis pers di Tabalong, Kamis (11/1/2024).

Uang pengganti tersebut dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) atas nama Kejaksaan Negeri Tabalong pada 4 Januari 2024.

Rincian uang pengganti masing-masing dari tersangka TM sebesar Rp 40.000.000, IW Rp40.000.000, DA Rp15.000.000, dan YI Rp50.000.000.

Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah Kusumaatmaja mengatakan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka akan dilakukan penagihan kepada para tersangka atas nominal kerugian negara dalam kasus korupsi ini.

Rekomendasi Berita  KPU Kabupaten Murung Raya Tetapkan DPS 85.072

Menurut Andi, terkait total kerugian negara sudah dilakukan audit, tetapi pihaknya belum bisa menyebutkan nominalnya, karena saat ini masih tahap penyidikan. “Nanti ditahap selanjutnya akan kita sampaikan,” sambung Andi

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong menargetkan akhir Januari 2024,pemberkasan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kelua rampung.

Seperti diketahui, para tersangka telah dibawa tim penyidik pidana khusus Kejari Tabalong ke Rumah Tahanan Kelas IIB Tanjung sejak 7 Desember 2023.