Suaradayak.com, PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), kembali menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pengadaan bahan bakar batu bara untuk PT PLN (Persero) yang berasal dari wilayah penambangan Kalimantan Tengah 2023.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Douglas Pamino Nainggolan mengatakan, dua orang tersangka yang ditahan dalam perkara tersebut berinisial BLY selaku Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ) dan DPH selaku perantara PT Borneo Inter Global (BIG).
“Tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan dua tersangka ini sebagai kelanjutan dari penahanan empat tersangka sebelumnya. Mereka ditahan di Rutan Kelas II A Palangkaraya,” kata Douglas, Kamis (4/1/2024).
Tersangka DPH diduga kuat turut serta bersama RRH selaku Direktur PT Borneo Inter Global (BIG) melakukan pengkondisian dalam pengaturan pemasokan batu bara untuk kebutuhan PLTU Rembang.
Tersangka kedua BLY selaku surveyor muat atau Manajer Area Wilayah Kalimantan PT ATQ menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang diduga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT BIG ke PT PLN.
“Hal ini mengakibatkan kondisi barang tersebut seolah-olah memiliki kualitas yang diupgrade, sehingga dibayarkan oleh PT PLN dengan harga yang lebih tinggi,” papar Douglas lagi.
Menurut Douglas, dua tersangka tersebut ditahan, karena alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi tindak pidana.
Alasan lain, para tersangka berdomisili bukan di wilayah Kalteng, sehingga ditahan demi kelancaran dan kecepatan penanganan perkara.