Kejati Kalteng Tahan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Pertambangan Kabupaten Barito Utara

288
Salah satu tersangka dugaan tipikor pemberian Surat Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara.(ist/Kejati Kalteng)

SuaraDayak.com, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor berkaitan dengan pemberian Izin Usaha Pertambangan tahun 2009-2012 di Kabupaten Barito Utara, Rabu (5/3/2025).

Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, melaiui siaran pers yang diterima media ini mengatakan, Kejati Kalteng menetapkan tiga orang tersangka, yakni A (mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara), DD (mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum Distamben Barito Utara), dan I (Direktur Utama PT Pagun Taka). Ketiganya ditahan di Rutan Kelas II A Palangkaraya untuk proses lebih lanjut.

Wahyudi menjelaskan, ketiganya dijadikan tersangka dan ditahan berkaitan dengan perkara dugaan tipikor dalam penerbitan Surat Keputusan Bupati Barito Utara tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Barito Utara dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2012.

Wahyudi mengatakan, setelah berlaku UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009, penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Rekomendasi Berita  Polres Barito Selatan Musnahkan 103 Gram Sabu

“Namun, untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan dilakukan dengan cara menghindari proses lelang WIUP, sehingga berpotensi merugikan negara, ” tambah dia.

Cara menghindari proses lelang WIUP, kata Wahyudi, PT Pagun Taka mengajukan permohonan Pencadangan Wilayah Pertambangan, yang kemudian oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (AY) permohonan tersebut didisposisikan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara.

Kemudian dibuatlah draft SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan yang diparaf oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (A) dan Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara (DD) )sampai akhirnya SK Bupati tentang Surat Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan PT. PAGUN TAKA ditandatangani oleh Bupati Barito Utara pada saat itu (AY) dan diberikan nomor dengan tanggal mundur (back date) pada tanggal sebelum UU RI Nomor 4/2009 berlaku,

Perbuatan tersebut mengakibatkan negara kehilangan PNBP yang seharusnya didapatkan dari proses Lelang WIUP.

Berdasarkan perhitungan awal dari ahli dari Kementerian ESDM, potensi kerugian negara berkisar Rp20 miliar sampai Rp120 miliar selama periode 2009-2012.

Rekomendasi Berita  Hery Jhon Setiawan Ditunjuk Jadi Plh Kadis Pertanian Barito Utara

Tetapi angka pasti masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat penyelidikan perkara ini, Kejati Kalteng juga telah memanggil Bupati Barito Utara pada periode tersebut. Namun yang bersangkutan terhakang kondisi kesehatan, sehingga pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak keluarga. “Beliau dalam keadaan sakit stroke di Jakarta, tidak bisa berbicara, ” ujar dia.

Kejati Kalteng masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan tipikor pemberian surat IUP di Kabupaten Barito Utara, sehingga terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.(Melkianus He)