
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Barito Utara nomor urut 1 Gogo-Helo, menyimpulkan, mustahil memastikan dan menjamin kemurnian suara pemilih seperti bunyi pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berujung terjadi pemungutan suara ulang atau PSU di dua TPS, besok (Sabtu, 22/3/2025).
Hal tersebut diungkapkan tim hukum Gogo- Helo terdiri dari Malik Muliawan (koordinator), Rusdi Agus Susanto (advokat), Herman Subagio (advokat), Rututman, Mahrudianto, Eva, dan utusan khusus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Junaedi Lumban Gaol, saat jumpa pers di Muara Teweh, Kamis (20/3/2025) sore.
Kenapa begitu? Rusdi Agus Susanto yang didapuk mewakili rekan-rekannya, menjelaskan penyebab utama lantaran praktik kecurangan, pelanggaran, dan money politik oleh pasangan calon tertentu untuk mempengaruhi pemilih berlangsung secara bebas bahkan cenderung brutal.
Padahal, sambung Rusdi, bahwa berdasarkan Keputusan MK Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 memutuskan PSU di dua TPS dengan dasar dalil permohonan paslon 2 terdapat 15 pemilih yang tak membawa KTP di TPS 04 Malawaken dan ada selisih tiga suara pada TPS 01 Melayu, demi memastikan dan menjaga kemurnian suara pemilih.
“Jika dibandingkan dengan apa yang terjadi menjelang PSU, seperti dugaan pelanggaran yang kami laporkan ke Bawaslu, sungguh tidak ada jaminan kemurnian hasil PSU. Ini jelas sangat bertentangan dengan tujuan dari putusan MK, ” kata Rusdi.
Menurut Rusdi, sampai hari ini, pihaknya menduga sekitar 50 orang telah menerima uang, sebagaimana bukti list daftar yang belum pernah diperiksa dan atau dimintai keterangan oleh Bawaslu Barito Utara dan Gakkumdu.
“Sehingga dapat dipastikan 50 orang yang diduga telah menerima uang sebagaimana yang terdapat dalam bukti list daftar akan merusak kemurnian suara pada PSU 22 Maret 2025 Pilkada Kabupaten Barito Utara. Suara pemilih menjadi tidak murni dan tercemar, ” sebut Rusdi.
Ia kembali mengungkapkan, berdasarkan barang bukti saat OTT dugaan money politik di Jalan Simpang Pramuka pada 14 Maret 2025, pihaknya menduga 50 orang pemilih telah menerima uang dari tim pemenangan paslon tertentu.
Barang buktinya, kata Rusdi, uang Rp250.000.000, specimen kertas suara bergambar paslon nomor urut 2, dan list daftar pemilih penerima uang dengan tanda ceklist berwarna biru.
Di balik realitas tersebut, Rusdi cs masih memiliki harapan PSU bakal berjalan luber dan jurdil. “Kami percaya masyarakat Barito Utara memiliii hati nurani yang tak bisa dibeli, ” tegas pria kelahiran Kapuas ini serupa dengan tema jimpa persnya “Jangan Beli Hati Nurani Masyarakat Barito Utara.”(Melki)