SuaraDayak.com, Puruk Cahu – Ketua DPRD Murung Raya (Mura), Rumiadi, S.E., S.H., M.H., mengimbau peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah untuk menindaklanjuti dengan serius surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Perhubungan (Dishub) terkait larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Surat Disdikbud bernomor 421/1150/VIII/DISDIKBUD/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 itu meminta satuan pendidikan mengingatkan peserta didik agar tidak mengendarai kendaraan bermotor. Edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari imbauan Dishub bernomor 550/143/DISHUB/2025 dengan maksud yang sama.
Menurut Rumiadi, DPRD Mura mendukung penuh kebijakan tersebut karena dinilai sebagai langkah tepat dan bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari risiko kecelakaan lalu lintas. “Ini demi keselamatan bersama, terutama bagi pelajar yang belum memenuhi syarat hukum untuk mengendarai kendaraan bermotor,” harap politisi PDIP itu, Sabtu (30/8/2025).
Ia menekankan bahwa imbauan pada dasarnya bersifat persuasif, bukan paksaan. Namun demikian, kepatuhan terhadap imbauan tersebut sangat penting demi keselamatan dan kebaikan bersama. “Sekolah adalah tempat belajar. Mari kita tanamkan disiplin dan budaya tertib sejak usia dini demi masa depan generasi Murung Raya yang lebih baik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rumiadi mengingatkan bahwa kebijakan ini lahir sebagai respons atas maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Ia berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut. “Semoga hal ini menumbuhkan kesadaran kita semua untuk mematuhi aturan lalu lintas,” pungkasnya. (Man)