SUARA DAYAK.COM, Muara Teweh – Suasana rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara, mitra kerja pemkab, dan tiga perusahaan tambang batu bara berlangsung cukup seru di Muara Teweh, Kamis (22/1/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Taufik Nugraha, tegas meminta perusahaan tambang batu bara jangan lagi menggunakan jalan kabupaten, ruas Simpang Km 30-Simpang Benangin.
“Kami ingin perusahaan segera berkoordinasi untuk pindah dari jalan itu. Jangan pakai jalan itu.
Kami berharap diurus baik-baik, sesegera mungkin pindah, gunakan jalan yang tersedia untuk kegiatan pertambangan,” ungkap politikus yang pernah maju menjadi calon bupati Barito Utara ini di forum RDP.
Sebelumnya, ia bersama beberapa anggota dewan lain, baru saja turun ke lapangan mengecek kondisi jalan dari Simpang Km 30 menuju Simpang Benangin.
Menurut Taufik, hasil pengecekan lapangan menunjukkan limbah aliran air PT. BDA langsung masuk ke jalan kabupaten. “PT BDA jangan lagi buang limbah ke jalan,” sambung dia.
Ia juga secara terbuka mengungkapkan, DPRD tak pernah mengetahui bunyi MoU antara Pemkab Barito Utara dengan perusahaan, serta tak pernah tahu sampai kapan jalan kabupaten dipakai oleh PT. Batara Perkasa dan PT. Barito Bangun Nusantara (BBN).
Rombongan DPRD Barito Utara turun lapangan, setelah laporan masyarakat bertubi-tubi masuk ke anggota dewan.
Anggota DPRD mencatat dan menemukan beberapa fakta lapangan yang dilaporkan masyarakat, yakni ;
(1) Jakan rusak.
(2) Penumpukan truk di jalan Simpang Km 30.
(3) Sebagian ruas jalan ditempati truk, sehingga mengganggu transportasi angkutan hasil pertanian/perkebunan masyarakat.
Perwakilan PT. Batu Bara Dua Ribu Abadi (BDA), Danu, menjelaskan, pihaknya mulai hauling pertengahan 2023. “Kami bangun jalan sendiri, tak melewati jalan kabupaten, ” lanjut dia.
Jalan milik PT. BDA dimulai dari Pelari, Sikui, Hajak, Pandran Raya, Tawan Jaya, dan masuk ke pelabuhan di Buntok Baru.
Ia mengakui adanya genangan air yang keluar dari jalan PT. BDA ke jalan kabupaten. Pihaknya sedang memperbaiki drainase,
“Kami terkendala menutup lubang air, karena masyarakat masuk ke kebun lewat jalan kami. Saat dibuka, itulah air mengalir ke jalan kabupaten, ” begitu dalih PT. BDA.
Sedangkan PT. Batara Perkasa dan PT. BBN mengakui, angkutan baru bara melewati jalan kabupaten. PT. BBN cuma bermodalkan surat dispensasi yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025. Perusahaan ini beroperasi produksi sejak 2024. Jumlah angkutan 75 unit.
Perwakilan PT. Batara Perkasa, Erik, mengatakan, perusahaan
beroperasi 2021, tetapi 2023 baru hauling ke Bintang Ninggi.
Pihaknya berkomitmen mengaspal jalan sejauh 3,2 Km. Saat ini sudah dirigid 1,1 Km. Ada 22 titik perawatan minor.
“4 Desember 2025, kami diminta komitmen oleh bupati. Kami sanggup perbaikan minor. Eksekusi 8 dan 15 Desember 2025 sebanyak enam titik.
Saya dikasih waktu perbaikan permanen selama 30 hari, ” jelas dia.
Ada dua titik prioritas yang dibenahi, yaitu 100 Meter rigid dan 280 Meter yang menikung ke arah Desa Gandring.
Di penghujung RDP, Taufik kembali menyarankan PT. Batara Perkasa dan PT. BBN, supaya mendekati dan membicarakan pemakaian jalan tambang milik PT. BDA.(Melkianus He)










