Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Konsultasikan Kebijakan Tenaga Non ASN

2
Ketua Komisi II DPRD Barito Utara (Fraksi PDI Perjuangan), Taufik Nugraha, bersama Ketua Bapemperda Sri Neni Trianawati mengonsultasikan tenaga kerja non-ASN di Barito Utara ke DPRD DKI Jakarta.(Foto : Dok Taufik Nugraha)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Ketua Komisi II DPRD Barito Utara (Fraksi PDI Perjuangan), Taufik Nugraha, bersama Ketua Bapemperda Sri Neni Trianawati mengonsultasikan ke DPRD DKI Jakarta berkaitan dengan kebijakan tenaga kerja non-ASN di Kabupaten Barito Utara.

“Penting memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN di daerah kita yang telah lama mengabdi,” kata Taufik Nugraha di Muara Teweh, Sabtu (3/5/2025).

Ia diterima oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta, Augustinus ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut, dibahas rencana penerapan sistem outsourcing untuk tenaga kerja non-ASN, yang akan dikelola oleh pihak ketiga. Sebelum implementasi, pemerintah daerah berencana menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum kebijakan tersebut.

Ia mengusulkan penghentian penerimaan tenaga honorer baru guna mencegah penumpukan masalah serupa di masa depan.

“Kami tekankan perlunya evaluasi terhadap data honorer untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah lama mengabdi mendapatkan perhatian yang sesuai dengan kontribusi mereka,” sebut dia.

Rekomendasi Berita  Anggota DPRD Patih Herman Sambut Baik Pembukaan Pasar Wadai Ramadan

Meskipun tak ada kutipan langsung dari Khoirudin, pertemuan ini menunjukkan adanya kolaborasi antar DPRD dari dua provinsi untuk mencari solusi terbaik terkait tenaga kerja non-ASN.

Konsultasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer non-ASN, termasuk guru dan tenaga kependidikan, yang belum terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau yang masa kerjanya belum mencapai dua tahun.

Sebelumnya, Pj Bupati Barito Utara Muhlis juga telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah untuk mencari solusi terkait penanganan tenaga honorer non-ASN.(Hendrik)