Ketua Sementara DPRD Barito Utara Yakin Anggota Baru Sanggup Tunaikan Tiga Fungsi DPRD

2
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Barito Utara, Senin (19/8/2024).(Suaradayak.com/Hendrik SA)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara, Mery Rukaini, mengatakan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD sebagai prosesi terakhir dari berbagai tahapan rekrutmen anggota DPRD, sekaligus awal pengabdian dan menjalankan amanah konstituen dari daerah pemilihan masing-masing.

“Saya yakin rekan-rekan anggota DPRD Barito Utara 2024-2029 yang baru saja mengucapkan sumpah/janji, cakap dan mampu melaksanakan tri fungsi DPRD. Pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan,” kata Mery Rukaini di Muara Teweh, Senin (19/8/2024).

Mery menambahkan, dua agenda pemerintah daerah dan DPRD yang sangat krusial dan urgen, yaitu pembahasan raperda APBD tahun anggaran 2025 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.

Berkaitan dengan dua hal tersebut, Mery meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD Kabupaten Barito Utara dapat bersinergi melakukan percepatan pembahasan Raperda tersebut.

Semuanya mengacu pada Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12)2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota

“Pemimpin Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif,” jelas Mery.

Rekomendasi Berita  Pemkab Mura Sosialisasikan Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Dia menyebutkan, khusus Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang mengacu pada PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, telah dibahas oleh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 serta telah ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Nomor 1/2019 tentang tata tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 2 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 41/2019 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia menerangkan, berdasarkan pasal 34 ayat (3) PP nomor 12/2018 tersebut ada beberapa hal yang menjadi prioritas pimpinan sementara DPRD Kabupaten Barito Utara antara lain memimpin rapat penjadwalan kegiatan DPRD dan rapat-rapat lainnya.

Serta memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi DPRD, percepatan pembahasan Raperda APBD 2025, Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, dan memproses usul penetapan pimpinan DPRD definitif.(Hendrik SA)