
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Komplotan penipu dengan cara gendam mendapat mangsa di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Warga bernama Suryati (60) di Kelurahan Melayu, terpaksa kehilangan perhiasan emas seberat 130 Gram senilai Rp188.005.000.
Korban diperdayai oleh empat anggota komplotan penipu, yakni H, AT, HAH (perempuan), ketiganya bersaudara kandung, dan AR. Semua anggota komplotan tergolong residivis. Mereka berasal dan beralamat di Sulawesi.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ricky Hermawan, Senin (28/7/2025), menjelaskan, kronologi peristiwa ini berawal ketika korban sedang berada di depan toko di Jalan T Surapati, Muara Teweh.
Korban didatangi dua orang, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka H menegur korban dan mengaku dirinya sebagai warga negara Brunei yang sedang mencari telur asin.
Tak lama berselang, datang lagi dua orang (anggota komplotan), sehingga mereka mengajak korban drngan menggunakan mobil mencari telur asin di Pasar Pendopo.
Singkat cerita, korban pun masuk perangkap komplotan penipu. Pembicaraan berputar arah mengenai mutiara, karena salah satu tersangka berpura-pura pernah membeli mutiara dari orang bernama Bambang di Muara Teweh.
Di tengah pembicaraan, tersangka lain bertanya mutiara seperti apa yang dicari. Tanpa diduga, seorang anggota komplotan mengeluarkan semacam mutiara dari mulutnya dan diletakkan di tangan korban.
Seperti diskenariokan, tersangka lain berpura-pura meminta perhiasan itu diberi berkat. Lalu perhiasan dimasukkan ke dalam tas.
Akhirnya korban terpikat dan melepaskan perhiasannya untuk diberi berkat. Saat korban lengah, perhisan itu diganti dengan barang lain dan diberikan kepada korban.
“Tersangka H mewanti-wanti korban supaya membuka tas pada keesokan hari (Jumat, 7/3/2025) pukul 10.00 WIB. Sewaktu korban membuka tas itu, ternyata isinya hanya tisu basah. Sedangkan perhiasan milik korban dibawa kabur oleh para tersangka, ” jelas Ricky kepada SuaraDayak.com.
Komplotan penipu ini tercatat juga pernah beraksi di Provinsi Jawa Barat. Aksi mereka berakhir saat tim Resmob Polres Barito Utara dibantu Polres Pulang Pisau dan Polda Kalteng meringkus keempat pelaku di Petuk Liti, Pulang Pisau, Kamis (25/7/2025).
“Para tersangka dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP. Mereka langsung ditahan, ” tandas Ricky.(Rohman)