
SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, menyita lahan tambang PT Pagun Taka seluas 2.337 hektare (ha) di Desa Lemo I, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu (12/2/2025).
Penyitaan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalteng berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara periode 2009-2012.
Informasi yang dihimpun media ini, selain menyita lahan tambang, Tim Penyidik Kejati Kalteng juga meminta keterangan mantan Kadistamben Barito Utara, Asran.
“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalteng melakukan penyitaan terhadap Lahan PT Pagun Taka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara,”jelas Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati Kalteng, Eko Nugroho melalui rilis kepada SuaraDayak.com, Selasa petang.
Eko menambahkan, berdasarkan pantauan Tim Penyidik di lokasi PT Pagun Taka tak ada kegiatan operasional.
Mengenai pemeriksaan saksi, Eko membenarkan jajaran Distamben sudah dimintai keterangan, dan pemeriksaan masih berkembang untuk pendalaman.
Termasuk pula lanjutan pemeriksaan besok. “Hari ini dan besok masih ada pemeriksaan para saksi, ” ucap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya,
dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Barito Utara 2009-2012 memasuki tahap penyidikan, Satuan Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, turun menggeledah ruangan salah satu bagian di Kantor Bupati atau Sekretariat Daerah (Setda) Barito Utara, Selasa (11/2/2025).(Melkianus He)