KPK Rakor Bersama Penkab dan DPRD

5

Suaradayak.com, Puruk Cahu – Tim Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) dan seluruh Anggota DPRD terpilih periode 2024 -2029, Gelar Rakor Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD setempat, Kamis (18/07/2024).

Hadir pada Rapat Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Tim Koordinasi dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Ketua DPRD Dr. Doni, SP.,M.Si, Likon, SH.,MM Wakil Ketua I DPRD Mura dan seluruh Anggota DPRD terpilih periode 2024 -2029.

Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah III, Alfi Rahman Waluyo beserta tim bertandang ke Kabupaten Murung Raya. Dalam lawatannya, lembaga antirasuah ini melakukan kegiatan Rakor (Rapat Koordinasi) terkait Pemantauan dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi serta Monitoring Capaian Kerja atau Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Murung Raya.

Rekomendasi Berita  Asisten I Sekda Mura Buka Pelatihan Public Speaking

Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) Wilayah III, Alfi Rahman Waluyo mengatakan, ” KPK mendorong DPRD Mura untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan skor Monitoring Center for Prevention (MCP) dan selalu melakukan koordinasi dan konsultasi kepada lembaga ini untuk minta arahan dan masukan guna mencegah terjadi gravitasi yang berdampak ke arah terjadinya korupsi.

Dorongan tersebut disampaikan Alfi Rahman Waluyo mengatakan, ” Kegiatan ini merupakan upaya penguatan tata kerja, manajemen, payung hukum dan penguatan lembaga DPRD. Melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan (MCP) yaitu layanan publik (pelayanan prima) DPRD punya kewajiban mengingatkan pemda, katanya.

Menurutnya, MCP merupakan salah satu bentuk pengendalian internal yang sangat penting untuk pemberantasan korupsi di daerah, berupa perbaikan tata kelola, sekaligus evaluasi rekomendasi, tindak lanjut hasil survei penilaian integritas (SPI).

Ini merupakan kesempatan yang berharga bagi DPRD mendapatkan penjelasan langsung dari KPK RI terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, agar anggota DPRD dapat bekerja dengan baik, dan tenang sesuai dengan koridor aturan UU yang sudah ditetapkan, tukasnya.

Rekomendasi Berita  Warga Berkeluh Kesah kepada Pasangan Gogo Helo

Dalam rapat tersebut juga membahas bagaimana koordinasi instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan juga sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Kabupaten Murung Raya. (Rohman)