KPU Barito Utara Bakar Ratusan Surat Suara Rusak dan Lebih

2
KPU Barito Utara membakar 488 surat suara rusak dan lebih PSU Pilkada di Muara Teweh, Selasa (5/8/2025).(SuaraDayak.com/Rohman)

SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memusnahkan dengan cara membakar 488 surat suara rusak dan lebih, pada H-1 Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Muara Teweh, Selasa (5/8/2025).

Pemusnahan surat suara rusak dan lebih disaksikan berbagai Staf Ahli Bupati Bidang Politik dan Hukum Ardian, anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Harmain dan Titi Yurisna, perwakilan dari Pengadilan Agama, Sekretaris KPU Provinsi Kalteng, Bawaslu Barito Utara, Polres, Kejaksaan, Kesbangpol, dan bidang logistik KPU RI.

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menerangkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi publik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, yakni Keputusan KPU RI Nomor 1519/2024.

“Pemusnahan surat suara rusak dan lebih sesuai dengan amanat regulasi harus dilakukan pada H-1 pelaksanaan PSU. Setelah ini tak ada lagi surat suara yang tersisa di KPU. Semua sudah didistribusikan ke TPS, sedangkan surat suara rusak atau lebih dimusnahkan secara terbuka,” sambung dia.

Ia merinci, total jumlah surat suara yang dimusnahkan 488 lembar. Terdiri dari
1) Surat suara rusak 140 lembar.
2)Surat surat lebih 348 lembar.

Rekomendasi Berita  Pemkab Barito Utara Rapat Finalisasi Evaluasi Kinerja Pj Bupati

Sebelum pemusnahan, semua surat suara dihitung ulang di hadapan saksi dari Bawaslu dan Polres Barito Utara, sehingga akurasi jumlah sinkrin dengan data yang dituangkan sebagai pelengkap berita acara.

Siska menyatakan, kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen KPU Barito Utara menjaga integritas dan akuntabilitas tahapan pelaksanaan PSU yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/8/2025).

“Kami pastikan tak ada satu pun surat suara yang disimpan oleh KPU setelah kegiatan ini. Semua akan tercatat dalam berita acara dan disaksikan pihak terkait,”pungkas dia.

Pemusnahan surat suara rusak dan lebih ditutup dengan penandatangan berita acara oleh KPU Barito Utara, Bawaslu, dan Polres.(Rohman)