
SUARADAYAK.COM, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memulai proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU Pilkada Barito Utara akan digelar 6 Agustus mendatang sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kegiatan penyortiran dan pelipatan kertas suara ini dilaksanakan selama dua hari, 15 hingga 16 Juli 2025, bertempat di Gudang Logistik KPU Kabupaten Barito Utara, Jalan Ahmad Yani, Muara Teweh.
Proses menyortir dan melipat surat suara merupakan bagian penting dari tahapan persiapan logistik PSU, guna memastikan seluruh surat suara dalam kondisi baik dan layak digunakan saat hari pemungutan suara.
Proses menyortir dan melipat surat suara diawasi oleh anggota Bawaslu Provinsi Kalteng, Benny Setia dan Siti Wahidah, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Prawansa Shahbubakar, serta TNI/Polri
Para pengawas didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Barito Utara, Herman Rasidi dan Lutfia Rahman.
Sebelumnya, pada Minggu (13/7/2025), Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, bersama jajaran KPU memonitor ke gudang logistik untuk memastikan kesiapan surat suara dan perlengkapan lainnya menjelang PSU.
Monitoring tersebut juga dihadiri oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, Kadiv Teknis KPU Provinsi Kalteng, Dwi Sasono, Sekretaris KPU Provinsi Kalteng, Muhammad Hasyim, Kepala Bagian Teknis dan Hukum, Toni Sadoso, dan Kabag Rendatin, Samsul Anam.
Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, Selasa (15/07/2025), menyampaikan bahwa proses sortir dan lipat dilakukan secara ketat dan profesional.
Sortir dan pelipatan kertas suara melibatkan puluhan orang petugas.
“Kegiatan sortir dan lipat ini menjadi momentum penting dalam memastikan kesiapan logistik PSU berjalan lancar. Kami menekankan prinsip ketelitian, efisiensi, dan transparansi dalam setiap tahapan,” ujar Siska.
KPU Barito Utara berkomitmen menjalankan seluruh tahapan PSU sesuai dengan regulasi yang berlaku dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan transparan.(Rohman)