KPU Barito Utara Tetapkan DPT Pilkada 114.980 Orang

44
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, Sabtu (21/9/2024).(Suaradayak.com/Rohman)

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menggelar rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, Sabtu (21/9/2024).

Rapat pleno terbuka dipimpin oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menetapkan DPT
berdasarkan Keputusan KPU Barito Utara nomor 471/2024, tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap pada Kabupaten Barito Utara dalam hal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak 2024.

“DPT hasil rekapitulasi bersama PPK sembilan Kecamatan di Kabupaten Barito Utara menetapkan sebanyak 114.980 pemilih,” kata Siska.

Selengkapnya DPT Pilkada serentak 2024 di Barito Utara ;
1) Kecamatan Montallat 9.028 pemilih.
2)Kecamatan Gunung Timang 9.339.
3) Kecamatan Gunung Purei 2.164.
4) Kecamatan Teweh Timur 5.077.
5) Kecamatan Teweh Tengah 43.980.
6) Kecamatan Lahei 10.195.
7) Kecamatan Lahei Barat 8.547.
8) Kecamatan Teweh Baru 16.407.
9) Kecamatan Teweh Selatan 11.243 pemilih.

Siska menjelaskan bahwa pada tahapan sebelumnya, KPU Barito Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) 115.091.

Rekomendasi Berita  Murung Raya Fun Run 3 KM Meriahkan BBKT

Kemudian selama sebulan, KPU melanjutkan tahapan menetapkan DPT. “Ada perbedaan dengan tahapan pemilu-pemilu sebelumnya. Biasanya dari DPS menuju DPT, itu waktunya lumayan panjang. Tapi untuk Pilkada kali ini waktu penetapan DPT hanya sebulan,”ujar Siska.

Siska menambahkan, selama rentang waktu setelah penetapan DPS menuju DPT, penyelenggara dari tingkat kelurahan dan desa sudah melaksanakan sosialisasi DPS dengan mengundang para ketua RT, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mengecek dan memastikan warga masuk DPS.

Sedangkan pada pelaksanaan Pilkada nanti, jika masih ada pemilih yang belum masuk DPT, mereka bisa datang ke TPS dan memilih dengan menggunakan KTP. Tetapi syaratnya harus KTP setempat, bukan KTP antardesa apalagi antarkecamatan.

Setelah penetapan DPT, masuk tahapan terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang merujuk pada warga yang pindah memilih dari TPS tempat asalnya. Syarat harus terdaftar di dalam DPT.

Ini berlaku bagi para pekerja yang tak bisa kembali ke tempat asal saat pemungutan suara, sehingga mengurus pindah memilih dengan melampirkan surat tugas dan hal lain yang diperlukan.

Rekomendasi Berita  Murung Raya masih Hadapi Persoalan Kemiskinan

Sesuai tahapan, KPU Barito Utara segera menggelar penetapan pasangan calon, Minggu (22/9/2024) dan pengundian nomor urut calon, Senin (23/9/2024).(Rohman)