KPU Kabupaten Murung Raya Tetapkan DPS 85.072

4
Penetapan DPS dilakukan KPU Mura melalui rapat pleno terbuka, Minggu (11/8/2024) di Aula Gedung B (Cahai Ondhui Tingang) kantor bupati Murung Raya.(Dok Suaradayak.com)

Suaradayak.com, PURUK CAHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) 85.072 pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.

Penetapan DPS ini dilakukan KPU Mura melalui rapat pleno terbuka, Minggu (11/8/2024) di Aula Gedung B (Cahai Ondhui Tingang) kantor bupati Murung Raya.

Dalam keterangan tertulisnya Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata bersama empat komisioner lainnya menerangkan, dari hasil pleno menetapkan rekapitulasi DPS sebanyak 85.072.

Dengan rincian untuk jumlah desa dan kelurahan sebanyak 125, jumlah TPS sebanyak 211, jumlah sementara untuk pemilih laki-laki sebanyak 44.193 dan jumlah sementara pemilih perempuan sebanyak 40.879.

“Penetapan ini kita lakukan melalui proses verifikasi data dan penyesuaian data pemilih yang telah memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Mura melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan melalui aplikasi pesan Whatsapp, Kamis (22/8/2024).

KPU Mura saat ini melakukan tahapan publikasi atas penetapan DPS tersebut, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memeriksa dan memberikan masukan bagi pihak KPU setempat.

Rekomendasi Berita  Tim Basarnas Palangkaraya Terus Mencari 3 ABK Voule Punna di Perairan Seruyan

“Kami berharap masyarakat Murung Raya dapat memeriksanya serta memberikan masukan dan ataupun keberatan jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan data,” tambahnya.

Setelah proses perbaikan dan validasi data, KPU akan menetapkan Daftar Pemilh Tetap (DPT).

“Tahapan ini penting kita lakukan, agar memastikan bahwa proses pemilihan nanti berjalan secara transparan, akuntabel dan adil,” tegasnya.(Rohman)