SuaraDayak.com, MUARA TEWEH – Putusan MK terhadap perkara Nomor 313/PHPU.BUP.XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Barito Utara, dinilai oleh Kuasa Hukum Paslon 01, Rusdi Agus Susanto, menzalimi kliennya dan ngawur.
Menurut dia, Mahkamah dalam memberikan pertimbangan bukan sekadar tak teliti dan tak cermat, tapi sudah terkesan tidak adil dan berpihak.
“Rakyat Indonesia dibuat seolah terkesan dengan putusan Mahkamah yang seolah adil dengan mendiskualifikasi paslon 01 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon 02 Ahmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, padahal dibalik semua itu terdapat ketidak adilan Mahkamah, ” ujar dia, Rabu (14/5/2025).
Berdasarkan fakta persidangan sangat jelas dan terang benderang money politik yang dilakukan oleh paslon 02 berdasarkan bukti Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan keterangan para saksi bahwa ada keterlibatan langsung dari paslon 02 dan tim kampanye dalam pembagian uang yang nilainya mencapai Rp16.000.000, bahkan lebih dilakukan secara terstruktur sistematis, dan masif.
Rusdi melanjutkan, sementara pertimbangan Mahkamah terkait money politik yang dilakukan oleh paslon 01 hanya berdasarkan keterangan Maulana Husada yang berbohong di depan persidangan.
Awalnya mengaku memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken, karena keberatan Kuasa Hukum paslon 01 kemudian mengubah keterangannya bahwa uang tersebut untuk adiknya.
Padahal adiknya yang dimaksud tersebut tak dihadirkan dalam persidangan. “Apakah benar uang itu untuk adiknya dan benarkah dia memiliki adik yang memiliki hak pilih di TPS 04 Malawaken. Kalau adiknya memiliki hak pilih seharusnya Maulana Husada juga memiliki hak pilih, namun faktanya dia tidak terdaftar di DPT TPS 04 Malawaken, ” beber Rusdi.
Ia menilai, artinya Mahkamah telah mendiskualifikasi paslon 01 berdasarkan keterangan saksi pembohong di persidangan tanpa meneliti lebih cermat fakta sebenarnya.
Begitu juga keterangan saksi Edi Rahman, Mahkamah langsung saja menjadikan sebagai pertimbangan. Tanpa meneliti siapa yang memberikan uang dan menjanjikan umroh, apakah dari tim kampanye paslon 01 atau langsung dari paslon 01.
Edi Rahman dalam persidangan mengaku menerima dari tim kampanye paslon 01 bernama Rusman. “Siapa Rusman seharusnya Mahkamah teliti dulu bukti Surat dari KPU Barito Utara tentang daftar tim kampanye yang diajukan pemohin, ada tidak nama Rusman tercatat sebagai tim kampanye paslon 01, jangan Mahkamah langsung saja membenarkan keterangan saksi Edi dan menjadikan sebagai pertimbangan. Karena faktanya Rusman bukan bagian dari Tim Kampanye paslon 01,” tambah dia.
Rusdi menyatakan, kalau begini cara Mahkamah membuat putusan, maka untuk PHPU Pilkada akan datang cukup hadirkan dua saksi palsu saja yang penting mau dibayar untuk bersaksi bahwa ada calon tertentu bagi bagi uang untuk membeli suara pemilih.
“Karena sudah ada putusan Mahkamah PHPU Barito Utara dengan cukup dua saksi yang tidak jelas bisa mendiskualifikasi paslon 01, tanpa harus ada putusan pidana PN, ” tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai tanggapan terhadap putusan MK, Kuasa Hukum Paslon 02, Jubendri Lusfernando tak menjawab pertanyaan media ini.
Namun dalam keterangan yang dikutip dari detik.com, Jubendri Lusfernando, menilai apa yang diputuskan MK melebihi perkara yang digugat.
“Kami menilai Mahkamah non ultra petita, memutuskan suatu perkara melebihi apa yang telah diminta,” ujarnya, Rabu (14/5/2025).
Jubendri merasa MK tidak mempertimbangkan kemurnian suara yang sudah berjalan dengan jujur di TPS lain. Menurutnya hasil suara yang telah dilakukan pemilihan pada Putusan MK tanggal 24 Februari 2024 seharusnya sudah berkekuatan Hukum Tetap.
“Tidak ada masalah pada pemilihan di 268 TPS dari total 270 TPS, hanya dengan problem yang terjadi di 2 TPS kemudian menggugurkan semua hasil pemilihan yang sebelumnya sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.(Melkianus He)