Lama Menduda, Seorang Paman di Barito Utara Tega Ruda Paksa Keponakan Puluhan Kali Selama 3 Tahun

289
ILUSTRASI

Suaradayak.com, MUARA TEWEH – Perbuatan cabul (persetubuhan) terhadap anak di bawah umur, terjadi lagi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Seorang paman tega meruda paksa keponakannya sendiri.

Peristiwa keji ini terjadi di Kecamatan Teweh Tengah. Perbuatan sang paman, JO (47) terbongkar, setelah orang rua korban melaporkan ke Polsek Teweh Tengah.

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui perbuatan cabul terjadi selama tiga tahun, sejak korban duduk dibangku SD kelas IV sampai kelas VI.

Keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek 19 Januari 2024. “Pelaku beralasan sudah lama menduda, sehingga melakukan perbuatan tersebut. Korban disetubuhi lebih dari 50 kali, ” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Puji Raharjo, Rabu (24/1/2024).

Selain memperdaya korban, pelaku juga mengiming-imingi akan membelikan sepeda motor buat korban.

Pelaku telah ditahan di Polsek Teweh Tengah. JO diancam pasal berlapis, pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Rekomendasi Berita  Anak di Bawah Umur Dicabuli 7 Pemuda di Tenggarong Seberang