Lapas Muara Teweh Usulkan Remisi Khusus Hari Raya untuk 251 Narapidana

53
Kepala Lapas II B Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah.(Suaradayak.com/Melkianus He)

Suaradayak.com, Muara Teweh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengajukan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H bagi 251 narapidana.

Kepala Lapas Muara Teweh, Huzaifah Makmur Hidayah, menjelaskan bahwa remisi ini merupakan hak bagi narapidana yang telah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

“Besaran remisinya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” kata Huzaifah kepada Suaradayak.com, Sabtu (6/4/2024).

Ia berharap remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri ini menjadi motivasi bagi para napi untuk terus berbenah diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

“Proses verifikasi remisi masih berlangsung di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. SK remisi biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum Hari Raya,” tambah Huzaifah.

Sementara Kepala Seksi Binadik Giatja Lapas Muara Teweh, Laksono Soeharto, mengutarakan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan remisi, tanpa terkecuali.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujarnya.

Rekomendasi Berita  Hermon Sambut Kedatangan Gubernur Kalteng di Puruk Cahu

Namun, Laksono menegaskan remisi hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu.